Sabtu, 04 Oktober 2025

Lawan Covid-19, Pemprov Sumut Berencana Isolasi Pulau Nias

- Selasa, 15 September 2020 01:56 WIB
Lawan Covid-19, Pemprov Sumut Berencana Isolasi Pulau Nias

digtara.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana mengisolasi Pulau Nias. Untuk realisasi isolasi yang direncanakan selama 14 hari itu, Pemprov Sumut menunggu izin dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat rapat koordinasi bersama Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan para Gubernur serta Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 Provinsi.

Edy Rahmayadi mengikuti rapat tersebut secara virtual dari kediaman pribadinya di Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/9/2020). Hadir mendampingi Gubernur, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTTP) Covid-19 Sumut Arsyad Lubis dan Petugas Penghubung BNPB Wilayah Sumut Dahlan Harahap.

Menurut Edy, penutupan akses masuk/keluar Pulau Nias untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang sudah menyebar di Kepulauan Nias.

“Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Oleh karenya saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk/keluar udara dan laut ke Nias,” ujar Edy.

Dijelaskan Edy, penyebaran Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah. Baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang Sumatera Barat, Sibolga dan Aceh.

 

BELUM ADA KEPUTUSAN

Terkait permintaan Gubernur Edy tersebut, Menko Luhut belum mengambil keputusan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur. “Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy,” ucap Luhut.

Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp100.000 untuk perorangan dan Rp300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan,” ucap Sormin, seraya menambahkan pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=BE3mW4jnWPA

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru