Simpan Bahan Peledak, Warga Diamankan Polisi, Alasannya untuk Berburu

digtara.com – Aparat keamanan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang warga pemilik bahan peledak. Simpan Bahan Peledak
Baca Juga:
Kornelis Nomleni (54), warga Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS ditahan sejak awal pekan ini.
Kornelis diduga tanpa hak menguasai, membawa senjata api, amunisi dan bahan peledak serta diduga melanggar pasal 11 ayat (1), undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Bahan peledak kita amankan di rumah Kornelis Nomleni dan ditemukan oleh anggota Polri pada saat pengamanan relokasi di Besipae,” ujar Kapolres TTS, AKBP Aria Sandi, SIK, Jumat (21/8/2020).
Polisi juga mengamankan 1 buah pipa untuk laras, 5 buah peluru bentuk bulat, 9 peluru bentuk silinder, 1 buah selongsong, 2 kemasan berisi mesiu, beberapa helai serabut kelapa untuk sumbu bakar.
“Kita juga amankan beberapa helai serabut kelapa yang diisi dalam kertas yang sudah di ikat yang di dalamnya ada serbuk dari pentol korek untuk alat bakar peledak serta tempat serabut kelapa yang terbuat dari kayu dan satu bungkus peluru senapan angin,” tandas Kapolres.
Baca:Â Ngebut di Tikungan, Pria di Kupang Tewas Pasca Kecelakaan
Saat polisi datang, hanya ada Anton Gasper Tanu, kerabat Kornelis Nomleni. Kornelis sendiri sedang tidak berada dirumah.
Terkait dengan kasus ini, polisi memeriksa Anton Gasper Tanu (19), warga Oe’ekam Desa Oe’ek, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
“Anton Gasper Tanu mengaku kalau yang menguasai, membawa senjata api, amunisi dan bahan peledak tanpa memiliki ijin adalah Kornelis Nomleni,” ujarnya.
Barang-barang tersebut tandas Anton Gasper Tanu biasa digunakan sebagai untuk bahan untuk menembak saat berburu babi hutan.
Selain itu beberapa helai serabut kelapa untuk sumbu bakar. Beberapa helai serabut kelapa yang diisi dalam kertas yang sudah di ikat yang di dalamnya ada serbuk dari pentol korek untuk alat bakar peledak. Termasuk tempat serabut kelapa yang terbuat dari kayu, satu bungkus peluru senapan angin.
Anton mengaku kalau Kornelis Nomleni menyuruhnya menjaga rumah saat Kornelis sedang pergi ke Lopo (rumah bulat untuk pertemuan).
Anton sendiri tidak tahu apa yang dilakukan Kornelis Nomleni di lopo Besipae.
“Karena itu kita sudah pulangkan Anton Gasper Tanu setelah kita periksa dan dibuat surat pernyataan bahwa wajib lapor setiap hari Kamis di Sat Reskrim Polres TTS,” tandas Kapolres TTS.
Baca:Â Siswa SD di Kupang Belajar Gunakan Radio Handy Talkie
Selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres TTS mengamankan Kornelis Nomleni di rumahnya dan dibawa ke Mapolres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi, Kornelis membenarkan barang-barang tersebut disimpan di rumahnya sejak beberapa waktu lalu.
Ia beralasan mendapatkan barang-barang tersebut di pinggir cekdam (bendungan) Oenoni Bena pada saat berburu babi hutan bersama anjing-anjing miliknya.
Kornelis memastikan hanya menyimpan barang-barang tersebut dan tidak pernah memakai barang-barang tersebut, karena tidak berfungsi.
Polisi tandas Kapolres, sudah memeriksa saksi-saksi dan menerbitkan surat penyidikan serta surat penangkapan dan penahanan terhadap Kornelis Nomleni.
“Polisi sudah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga tersangka dan memberikan surat SP2HP kepada aparat desa setempat,” tambahnya.
Selanjutnya pihak Polres segera mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri.
Penyidik juga akan melakukan permintaan keterangan saksi ahli.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Simpan Bahan Peledak, Warga Diamankan Polisi, Alasannya untuk Berburu

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
