Selasa, 13 Oktober 2026

Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi

- Jumat, 07 Agustus 2020 16:44 WIB
Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi

digtara.com – Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial S (40) warga Jalan Irian Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa yang tega meniduri anak tirinya, Jumat (07/08/2020). Cabuli Anak Tiri

Baca Juga:

Diamankannya S bermula dari adanya laporan Harta Mila (41), ibu korban, sebut saja namanya bunga (12). Pelaku sendiri merupakan suami siri Harta Mila, dan merupakan ayah tiri dari korban.

Harta Mila mulanya mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa “anakmu sudah diperkosa ayah tirinya”.

Mendapati hal tersebut dia pun bergegas dan langsung menanyai anaknya (korban). Dan betapa terkejutnya Harta Mila mendapati bahwa korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 (sepuluh) kali.

Setahun belakangan

Perlakuan itu dialami korban sejak setahun belakangan ini dan terakhir pada sekitar bulan April 2020. Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah ketika tidak ada orang.

Sontak saja, Harta Mila langsung mendatangi kantor polisi, Jumat (7/08/20) dini hari sekira pukul 03.00 wib berikut dengan mengamankan pelaku S, bersama keluarga lainnya.

Baca: Kasus Gadis Remaja Diperkosa Ayah Tiri di Asahan Masuk Pasal KDRT

Mendapati laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan pelapor. Pihaknya langsung mengamankan pelaku S begitu tiba di Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan bahwa pelaku S telah diamankan terkait tindak pidana pencabulan.

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pelaku S merupakan ayah tiri dari korban. Dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali kepada korban.

“Pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya. Dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ujarnya.

“Terhadap pelaku S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup pria berpangkat satu melati emas dipundak ini.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Komentar
Berita Terbaru