Hari Ini, KPU Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor
digtara.com | JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi Rabu (30/1). Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg eks koruptor yang masuk dalam daftar.
Baca Juga:
“Rencana sore ini. Mantan eks koruptor aja, lebih dari 40 (caleg),” kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.
Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
Pengurus Inti Aliansi Prodem Jawa Tengah Geruduk Kantor KIP Jateng Tanyakan Ijazah Jokowi
Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
Apresiasi Dukungan Polri Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU NTT Silaturahmi dengan Kapolda NTT
Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjaring Dugaan Kasus Perselingkuhan di Kamar Kos
14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?