Sabtu, 04 Oktober 2025

Curi Mesin Kapal Barang Bukti Kejaksaan, Dua Nelayan Ditangkap

Imanuel Lodja - Rabu, 15 Juli 2020 12:45 WIB
Curi Mesin Kapal Barang Bukti Kejaksaan, Dua Nelayan Ditangkap

digtara.com – Aparat kepolisian unit Reserse Mobile (Resmob) Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT mengamankan Gregorius Nucianus Seda alias Senu (53). Seorang nelayan yang juga warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Curi Mesin Kapal Barang Bukti Kejaksaan, Dua Nelayan Ditangkap

Baca Juga:

Senu ditangkap dikediamannya pada Rabu (15/7/2020) karena terlibat pencurian dua unit mesin kapal yang merupakan barang bukti kejaksaan negeri Kupang yang disimpan di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Penangkapan ini dilakukan setelah anggota unit Resmob Polda NTT mendapat laporan dari Jaksa kalau dua unit mesin kapal yang merupakan barang bukti milik kejaksaan telah hilang.

Pihak kejaksaan membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT perihal pencurian barang bukti tersebut melalui laporan polisi nomor LP/B/288/VII/RES.1.10/ 2020/SPKT pada Senin (13/7/2020).

Polisi kemudian mengamankan Senu dan dibawa ke Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada polisi di Mapolda NTT, Senu mengakui perbuatannya.

Baca: Hamili Siswi SMU dan Enggan Tanggungjawab, Petani di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Tak sendiri

Ia mengaku kalau aksi pencurian dilakukan bersama 1 orang temannya, Nimus Fandoe alias Nimus (47). Seorang nelayan yang tinggal di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Nimus pun diamankan di kediamannya dan dibawa ke kantor dit Reskrimum Polda NTT.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit mesin kapal yang dicuri Senu dan Nimus> barang bukti itu berupa satu unit mesin perahu motor merk Yanmar TF 300, satu unit mesin perahu motor merk Yanmar TF 230 dan sebuah kunci 19.

Pengakuan kedua pelaku, mereka mencuri mesin kapal tersebut pada malam hari.

Selanjutnya Nimus memasang satu unit mesin kapal hasil curian di kapal miliknya yang diparkir di pantai warna Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kanit 2 Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT, AKP Edy, SH MH yang dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020) terkait penangkapan ini membenarkan. Edy mengaku kalau pihaknya masih memproses kasus ini dengan memeriksa para pelaku, pelapor dan saksi-saksi.

Baca: Sepeda Motornya Disenggol, Siswa SMA di Kupang Tewas Di Tempat

“Kita periksa saksi-saksi dan para pelaku. Mereka (pelaku) mengakui perbuatannya,” ujarnya.

 

Curi Mesin Kapal Barang Bukti Kejaksaan, Dua Nelayan Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru