Artis FTV HH, Diduga Mucikari dan Penjemput Ditetapkan Tersangka

digtara.com – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV, HH. Artis FTV HH, Diduga Mucikari dan Penjemput Ditetapkan Tersangka
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV HH.
“Tersangka yakni berinisial R. Ia ditangkap usai mengantar HH ke sebuah hotel yang berada di kawasan Medan Barat,” jelasnya saat memaparkan di Polrestabes Medan, Selasa (14/07/2020) malam.
Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan dalam kasus ini bukan hanya R saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada seorang lagi berinisial J yang berada di Jakarta.
“Dari hasil gelar perkara kita menetapkan status tersangka yaitu saudara R. Karena peran tersangka ini menjemput HH dari Bandara menuju TKP,” paparnya.
Tersangka R, lanjutnya, turut membantu HH dan dijanjikan sejumlah uang untuk mengurus HH saat berada di Kota Medan.
“Jadi tersangka R berkomunikasi dengan tersangka lain yaitu J dari Jakarta yang kita duga sebagai mucikari,” ungkapnya.
Berdasarkan gelar kasus yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan. R ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut berdasarkan dengan keterangan saksi HH dan bukti cek antara HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta.
“Tersangka J masih kita dalami dan akan kita kejar ke Jakarta,” sebutnya.
Akibat perbuatan itu, sambungnya, kedua tersangka dijerat pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Artis FTV HH, Diduga Mucikari dan Penjemput Ditetapkan Tersangka
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=jt3rI1U5K4A
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan
