KPK Terima 44 Laporan Pelanggaran Penyaluran Bansos di Sumut

digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 621 laporan terkait penyaluran bansos (bantuan sosial) di tengah pandemi Covid-19. Dari 621 laporan itu, sebanyak 44 diantaranya datang dari Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin, 6 Juli 2020.
“Hingga 3 Juli 2020 Jaga Bansos menerima total 621 keluhan terkait penyaluran bansos. 44 dari Sumatera Utara. Laporan disampaikan melalui aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi atau Jaga Bansos,” kata Ipi seperti dilansir TagarId.
JENIS LAPORAN
Ke-44 keluhan itu, terdiri dari dua kasus di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Lalu dua kasus di Kabupaten Asahan, dua kasus di Kabupaten Dairi. Serta 10 kasus di Kabupaten Deliserdang, lima kasus di Kabupaten Langkat.
Kemudian, satu kasus di Kabupaten Mandailing Natal, satu kasus di Kabupaten Nias Selatan. Dua kasus di Kabupaten Nias Utara, dua kasus di Kabupaten Simalungun. Tiga kasus di Kabupaten Tapanuli Tengah, 13 kasus di Kota Medan, dan satu kasus di Kota Sibolga.
“Jumlah keseluruhan 621. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, sebanyak 268 laporan,” beber Ipi.
Keluhan lainnya juga disampaikan pelapor soal bantuan tidak dibagikan aparat kepada penerima bantuan sebanyak 66 laporan. Kedua, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya, sebanyak 47 laporan.
“Ke tiga, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 31 laporan. Ke empat, mendapatkan bantuan lebih dari satu sebanyak tujuh laporan. Ke lima, bantuan yang diterima kualitasnya buruk dengan enam laporan. Ke enam, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan sebanyak lima laporan. Dan beragam topik lainnya total 191 laporan,” ucap Ipi.
Dia melanjutkan, laporan tersebut ditujukan kepada 205 pemerintah daerah yang terdiri dari 14 pemerintah provinsi dan 191 pemerintah kabupaten kota. Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 24 laporan dan Pemprov Jawa Barat berjumlah 17 laporan.
“Diikuti oleh Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, dan Pemkab Subang masing-masing 16 laporan,” katanya.
AREA RAWAN KORUPSI
KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada delapan area intervensi
Selain itu, Ipi mengatakan sebanyak 224 keluhan telah selesai ditindaklanjuti pemda terkait. Selebihnya masih dalam proses diteruskan ke pemda dan verifikasi kelengkapan informasi dari pelapor.
Ipi mengaku bahwa KPK menambah tiga fitur baru pada platform Jaga. Yaitu fitur tentang anggaran Covid-19 pemerintah daerah pada modul Jaga Bansos. Kemudian informasi tentang perubahan APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 pada modul Jaga Anggaran. Serta fitur pengecekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada modul Jaga Kesehatan.
“Pada fitur baru ini masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan mencermati postur anggaran pemerintah daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.
Ipi menyebut, melalui fitur kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepesertaannya secara mandiri sebagai bentuk kontrol kepada pemberi kerja terkait kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan pegawainya.
KORSUPGAH
Kemudian, terjadi perubahan lainnya, yakni integrasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang selama ini diakses lewat laman https://korsupgah.kpk.go.id, kini dapat diakses lewat situs Jaga.id.
“Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah, KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada delapan area intervensi. Untuk mencegahnya, KPK juga telah menyiapkan serangkaian action plan yang implementasinya dapat dimonitor oleh publik melalui menu Jendela Daerah,” tutur Ipi.
Jaga merupakan platform pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK pada Desember 2016. Mengusung tagline Open Government, Empowering Citizen, Jaga mendorong partisipasi, akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat dengan fokus pada transparansi informasi dan data terkait pelayanan publik.
Saat ini Jaga sudah mengembangkan enam modul tentang pelayanan publik, yaitu pendidikan yang meliputi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, fasilitas kesehatan, dana desa, perizinan, anggaran daerah dan yang terbaru adalah Bansos Covid-19.
Kemudian, tahun 2019 platform Jaga dikembangkan menjadi versi situs yang beralamat di https://jaga.id. Menjadi pusat informasi pencegahan korupsi yang diinisasi oleh KPK, hingga saat ini situs Jaga.id memuat informasi tentang implementasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), laporan gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan informasi serta data seputar enam sektor pelayanan publik.
“Tidak hanya memperoleh informasi, masyarakat dapat bertukar pikiran dan informasi melalui fitur diskusi,” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=TUtepsuFGKQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
