MUI: Polisi Harus Ungkap Nama-Nama Penikmat Layanan Prostitusi Vanessa Angel

digtara.com | SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Polda Jatim untuk menyebutkan nama-nama pemesan artis FTV Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Kemudian polisi didesak untuk memanggil mereka.
Baca Juga:
Jika hal tersebut dilakukan Polda Jatim dipastikan akan bisa memberikan efek jera terhadap para pemesan Vanessa Angel. Itu karena praktik prostitusi sangat dilarang karena melanggar perundang-undangan dan agama.
“Nama-nama pelanggan perlu disebutkan minimal dengan kode. Nanti minimal dipanggil ke sini (Polda Jatim) oleh polisi,” terang Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad, pada wartawan saat berada di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, hal ini nanti menjadi pelajaran terhadap para penikmat jasa prostitusi sehingga dapat menjadi orang yang lebih baik lagi. Ini sekaligus untuk melindungi wanita-wanita atau istri-istri yang baik di rumah dari perbuatan para suami yang nakal itu.
“Sekarang ada perempuan baik di rumah, lalu kena HIV/AIDS itu karena suaminya yang nakal. Saya meminta polisi untuk mengusut tuntas pengungkapan kasus prostitusi ini karena tidak baik dan dilarang,” tandas KH Abdusshomad seperti dilansir okezone.
Sekadar diketahui, polisi hanya menyebutkan inisial R pria hidung belang yang ditangkap bersama Vanessa Angel saat berada dalam kamar hotel Vasa, Surabaya pada 5 Januari 2019. Namun, polisi belum menyebutkan siapa saja pria hidung belang yang pernah memesan Vanessa Angel.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
