Sempat DPO, Mantan Anggota DPRDSU Serahkan Diri ke KPK

digtara.com | JAKARTA – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) berinisial FST menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, FST sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyerahkan diri melalui Polsek Kelapa Dua, Serpong.
“Saat ini FST ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Febri.
Selain FST, KPK juga melakukan penahanan terhadap DS yang juga mantan anggota DPRD Sumut. DS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama.
“Dua anggota DPRD yang belum ditahan, dalam rangkaian proses penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut, hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” terang Febri.
Dengan demikian, sebut Febri, seluruh anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan.
“Sebagian diantaranya telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” sebutnya.
Terdangka DS merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp 270 juta.
“Kami hargai sikap kooperatif tersebut, yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” tandas Febri.

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah
