Polisi Tetapkan 20 Tersangka Dalam Kerusuhan dan Pembakaran Rutan Kabanjahe

digtara.com | MEDAN – Sebanyak 20 orang penghuni rumah tahanan negara (rutan) Klas IIB Kabanjahe, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran di rutan tersebut, pada Rabu, 12 Februari 2020 kemarin.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kapolres Karo, AKBP Benny Hutajulu kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Benny menyebutkan, saat kerusuhan terjadi, di dalam rutan terdapat sebanyak 410 warga binaan. Jumlah itu hampir 3 kali lipat dari daya tampung rutan tersebut.
Kondisi rutan yang kini mengalami kerusakan akibat kerusuhan dan pembakaran itu, membuat sebagian besar warga binaan terpaksa dievakuasi.
“Saat ini hanya tersisa 142 warga binaan. Mereka ditempatkan di 3 sel tahanan. Mereka tidak dievakuasi karena masih harus menjalani persidangan. Sementara sisanya, sudah dievakuasi ke sejumlah lapas di Sumatera Utara. Diantaranya ke Kota Medan, Humbang Hasundutan, Sidikalang dan Kota Binjai,â€tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
