Selasa, 25 November 2025

Januari 2020 Pengusiran Pengguna dan Bandar Narkoba Dari Desa Berlaku di Tapteng

Irwansyah Putra Nasution - Selasa, 27 Agustus 2019 08:19 WIB
Januari 2020 Pengusiran Pengguna dan Bandar Narkoba Dari Desa Berlaku di Tapteng

digtara.com | TAPANULI TENGAH – 1 Januari 2020 Peraturan Desa bagi pengguna dan bandar narkoba akan diusir dari Desa akan diberlakukan di seluruh Desa di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Ahmad Bakhtiar Sibarani mengatakan saat ini pemkab sudah mengkomunikasikan ke seluruh perangkat desa, tokoh agama, lembaga masyarakat agar Perdes tersebut terbentuk, meskipun saat ini masih wacana.

“Kita sudah kumpulkan seluruhnya, dan kita mendorong agar Perdes terbentuk dan diberlakukan Januari tahun depan,” katanya.

Ia menjelaskan Perdes tersebut berlaku untuk setiap orang termasuk juga ASN yang ada di Tapteng. Pengusiran akan dilakukan selama 15 tahun lamanya.

Menurut Bakhtiar, dorongan untuk membuat Perdes berawal dari kegelisahan atas penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi dan telah merusak generasi muda sebagai generasi penerus bangsa sehingga Tapanuli Tengah memasuki zona yang sangat mengkhawatirkan. “Anak-anak, dewasa bahkan sebagian nelayan yang mau ke laut pun sudah menggunakan narkoba. Meskipun mereka oknum. Ini yang harus dicegah dengan memberikan sanksi sosial,” ucap Bakhtiar saat dihubungi digtara.com.

Sejauh ini sudah dilakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga pemerintahan lainnya.

Masih Baktiar, kenapa dilakukan dengan Perdes bukannya Perda, Pemkab tidak memiliki anggaran yang lebih sehingga dilakukan dari level bawah. “Banyak Desa dan warga yang setuju. Narkoba itu musuh bersama. Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkab akan anggarkan pengadaan 5 ribu alat tes urin untuk tahun depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kalau ini berhasil, maka Tapanuli Tengah akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan aturan tersebut. Bahtiar juga kedepannya akan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat hingga presiden untuk mendukung langkah ini. “Kita berharap Perdes ini mendapat dukungan dari semua pihak dan juga diterapkan di Desa lainnya di seluruh Indonesia,” pinta Bakhtiar.

Sampai sejauh ini, dirinya sebagai Bupati sudah memecat dua orang ASN karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan sudah menerapkan setiap ASN menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat kalau terlibat narkoba. “Kita sudah dorong dari semua lapisan bahkan di Pemkab sendiri. Mereka bersedia dipecat,” tutupnya. (Put)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru