Sabtu, 27 Juli 2024

Posting Foto Mummi Firaun Berwajah Jokowi, Wanita Ini Dijebloskan ke Sel

- Kamis, 18 Juli 2019 03:00 WIB
Posting Foto Mummi Firaun Berwajah Jokowi, Wanita Ini Dijebloskan ke Sel

Digatara.com | BLITAR – IF (44) salah seorang ibu rumah tangga pemilik akun jejaring sosial Facebook atas nama Aida Konveksi atas kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur.

Baca Juga:

“IF sudah ditetapkan. Yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Blitar,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono di Blitar, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya pihak kepolisian telah memanggil IF, pemilik akun facebook Aida Konveksi, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil ke Mapolresta Blitar sebagai tersangka.

Sesuai dengan aturan maksimal 20 hari dan bisa diperpanjang. Saat ini, tim penyidik masih menyelesaikan berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Blitar. Terkait dengan adanya upaya penangguhan penahanan, Heri mengaku sempat mendengarnya, namun hingga kini polisi belum menerimanya.

“Tersangka ada sekitar empat jam jalani pemeriksaan dan kami tahan. Untuk penangguhan, informasinya begitu (diajukan) tapi kami belum terima permohonannya,” jelasnya.

Pihak kepolisian menjerat IF dengan pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.

Kini IF menjadi tersangka setelah dirinya mengakui mengunggah foto mummi “Firaun” yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi keterangan “the new firaun”. Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran Hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Keterangan di gambar itu bertuliskan “iblis berwajah anjing”.

Hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah postingan itu.

Pelaku juga mengakui tentang postingannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) postingan tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar jam 20.00 WIB di rumah.

Fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Postingan tersebut juga sudah dihapus atau di nonaktifkan, sehingga penyelidik hanya mendapatkan salinan postingan dari akun facebook lain yang sudah membagikan.[oke]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru