Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding

Digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terpidana Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Menurut Kuasa Hukum, Desmihardi menjelaskan, keputusan menerima vonis itu setelah kliennya melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukum.
“Dari sisi Ibu (Ratna Sarumpaet-red), kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu,” kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).
Dia beralasan masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding. Itu karena Ratna telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.
“Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama,” katanya.
Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.[oke]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
