Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng, Polisi Buru Sintong Gultom

digtara.com | MEDAN – Terkait dugaan korupsi perjalanan fiktif DPRD Tapteng di mana Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengajukan pencekalan terhadap seorang anggota DPRD Tapteng, Sintong Gultom.
Baca Juga:
Tersangka dicekal setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
“Sudah, kita sudah ajukan pencekalan seorang tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif DPRD Tapteng, setelah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Kata Rony, setelah menetapkan status SG sebagai DPO, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi. Itu dilakukan sebagai upaya antisipasi tersangka SG kabur ke luar negeri.
Disinggung soal keberadaan tersangka SG, Rony enggan membeberkannya. Tapi, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut tersebut meyakini SG dapat segera ditangkap.
“Memang, berdasarkan penyelidikan kita, tersangka ini sudah di luar Sumut, tapi kita tidak bisa sampaikan, nanti bisa semakin jauh,” kata Rony yang juga mantan Kabidkum Polda Sumut tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 655 juta lebih.
Polda Sumut telah berhasil menangkap empat tersangka dari tempat terpisah dan waktu berbeda, yakni Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban. Sedangkan Sintong Gultom masih diburu.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
