Tersangka Kasus Money Politik Dari Partai Gerindra Dilimpahkan ke Kejaksaan
Digtara.com | NIAS – Polres Nias melimpahkan berkas kasus politik uang (money politik) dari partai Gerindra dengan tersangka Damili R Gea calon legislatif DPRD Provinsi, nomor urut 5 dari dapil 8 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Senin (10/6/2019).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja bersama Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan pelimpahan berkas ke JPU merupakan tahap dua (II) terhadap dugaan kasus money politik pada pemilihan calon Legislatif DPRD Sumatera Utara.
“Tersangka juga ketua tim pemenangan capres nomor urut dua. Kini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan,” katanya.
Tatan menjelaskan, aras perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 dari UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyerahan sendiri dilakukan di Kantor Kejari Gunung Sitoli.
Damili sendiri berprofesi sebagai pengacara, warga Jalan Deli Hijau No.3 Villa Manila, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.Beber Tatan,
Selain tersangka penyidik juga menyerahkan uang tunai 60 juta rupiah yang terdiri dari pecahan 20 ribu rupiah, kwitansi tanda terima, catatan jumlah pemilih, kertas contoh cara memilih dan juga dua unit sepeda motor.
“Berkas sudah lengkap dan diterima oleh JPU,” tutupnya. (Put)
Imigrasi Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
521 Desa di Sumut Masuk Kategori Sangat Tertinggal, Pemprov Siapkan Program Rp50 Miliar
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, Danau Lau Kawar Ditutup Sementara