Kamis, 02 Oktober 2025

Modus Visa Ziarah, Dua Warga di Ende-NTT Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi

Arie - Sabtu, 17 Juni 2023 08:32 WIB
Modus Visa Ziarah, Dua Warga di Ende-NTT Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi

digtara.com – Satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakum) Polres Ende, NTT kembali menangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:

Kedua tersangka yang diamankan yakni DO alias DOA serta ersangka Y alias Mama Lia.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Ende, NTT beberapa waktu lalu.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Sabtu (17/6/2023) menyebutkan kalau kedua tersangka tersebut melakukan perekrutan tenaga kerja dan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Baca: Puluhan Warga Kabupaten TTS Korban TPPO Diamankan di Lembata

“Mereka (tersangka) mengirim calon pekerja Migran Indonesia secara ilegal menggunakan visa ziarah,” ujar Kasat.

Dari tangan tersangka dalam proses penyidikan, penyidk telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekening bank, 2 buah kartu ATM serta satu buah buku pasport.

Kedua tersangka mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3. 000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Setelah disetujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.

Setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya PMI siap diberangkatkan ke Jakarta.

Setelah tiba di Jakarta, PMI ditampung selama 3 sampai 4 minggu di tempat penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan passport dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Setelah berhasil memberangkatkan PMI maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per satu orang PMI.

Dari hasil pengakuan tersangka, selama bekerja telah mengirim PMI (pekerja migran Indondesia) ke Arab Saudi dari tahun 2021 hingga tahun 2023.

Tersangka DO alias DOA telah mengirim 13 orang PMI.

sementara tersangka Y alias Mama Lia telah mengirim 20 orang PMI.

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ende.

Keduanya telah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Modus Visa Ziarah, Dua Warga di Ende-NTT Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Kapolres Sumba Barat Kunjungan Kerja ke Polsek Wanukaka dan Polsek Lamboya

Kapolres Sumba Barat Kunjungan Kerja ke Polsek Wanukaka dan Polsek Lamboya

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Rutan Kefamenanu Punya Klinik dan SAE

Rutan Kefamenanu Punya Klinik dan SAE

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi

Komentar
Berita Terbaru