Dua Tersangka Makar Dapat Penangguhan Dari Polda Sumut
Digtara | MEDAN – Dua tersangka kasus dugaan makar mendapat penangguhan penahanan dari Polda Sumatera Utara setelah adanya jaminan dari pihak keluarga. Kedua tersangka yakni Zulkarnain, warga Jalan Mulia II gang Imam, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Rafdinal, warga Jermal 10 Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat (31/5/2019).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedua tersangka yang ditangkap dalam kasus dugaan makar yang dikenakan pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 KUHP. Namun setelah diamankan dan ditahan oleh polisi selama lima hari, pihak keluarga besar Muhammadiyah dan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan keduanya merupakan tulang punggung keluarga.
“Kita sudah berikan penangguhan karena adanya jaminan dari keluarga besar Muhammadiyah. Dan penyidik yakin keduanya tidak melakukan perbuatan yang sama,” katanya.
Tatan menjelaskan, penangguhan yang diberikan bukan berarti kasus keduanya berhenti, tapi dikarena pertimbangan kemanusiaan. Pasca ditangguhkan, keduanya akan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
“Untuk memudahkan kordinasi dan pemeriksaan, keduanya dikenakan wajib lapor, dan kalau keduanya tidak menjalankan kewajibannya maka penangguhan bisa dibatalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka yang merupakan tokoh GNPF ditangkap polisi dalam dugaan kasus makar dan ditahan selama 5 hari di Mapolda Sumut. keduanya diduga ingin menggulingkan pemerintahan yang sah melalui people power. (PUT)
Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu
Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat
Stok Beras Bulog Sumut Aman 4 Bulan, Capai 61.000 Ton untuk Jaga Ketahanan Pangan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Libur Panjang Imlek 2026, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumatera Utara Sudah Terjual