Senin, 16 Maret 2026

Diduga Bupati Terlibat, Dua PNS dan Satu Kontraktor di Kabupaten Nagekeo-NTT Jadi Tersangka Korupsi

Imanuel Lodja - Senin, 20 Maret 2023 02:25 WIB
Diduga Bupati Terlibat, Dua PNS dan Satu Kontraktor di Kabupaten Nagekeo-NTT Jadi Tersangka Korupsi

digtara.com – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus korupsi.

Baca Juga:

Ketiga tersangka terdiri dari dua PNS dinas koperasi dan satu orang kontraktor.

“Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifa, SH, Senin (20/3/2023).

Tiga tersangka masing-masing DJ, kepala seksi pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP yang juga sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS, pihak lain rekanan yang juga kontraktor.

Baca: Menteri Basuki Ingatkan Peran Istri Sebagai Benteng Pencegahan Korupsi

Ketiganya menjadi tersangka pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Ketiga tersangka diduga memperkaya diri, orang lain atau koorporasi dan menyalahgunakan jabatan kewenangan, kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi ini ada keterlibatan langsung bupati Nagekeo Don Bosko Do,” tandas Kasat.

Namun dugaan keterlibatan bupati Nagekeo ini sudah dilaporkan pihak Polres Nagekeo ke Polda NTT.

“Selabjutnya proses (dugaan keterlibatan bupati) dlimpahkan ke Dirreskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

Dalam pidana korupsi ini, berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp 333.621.750.

“Negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengan metode total los senilai Rp 333.621.750,” tandasnya.
Para tersangka diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Ketiga tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Diduga Bupati Terlibat, Dua PNS dan Satu Kontraktor di Kabupaten Nagekeo-NTT Jadi Tersangka Korupsi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses

Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu

1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu

Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota

Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota

Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT kepada Siswa SDI Mauponggo

Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT kepada Siswa SDI Mauponggo

Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak

Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak

Komentar
Berita Terbaru