Unik, Delapan Saksi Kasus Kerangkeng Manusia Kenakan Topeng saat Berikan Kesaksian

digtara.com – Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, terbit rencana Perangin-angin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (24/8/2022). Delapan saksi yang dihadirkan kesemuanya kenakan topeng.
Baca Juga:
- Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban dan Terdakwa
Kali ini sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dalam tiga berkas dakwan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun ada yang unik dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admaja SH ini.
Delapan saksi yang dihadirkan oleh pihak LPSK ini semuanya mengenakan topeng saat masuk ruangan sidang untuk memberikan kesaksiannya atas kasus kerangkeng manusia yang menyeret delapan terdakwa.
Baca: Kasus Kerangkeng Manusia, Pengadilan Negeri Stabat Gelar Sidang Lapangan
Melihat hal itu, Mangapul Silalahi, selaku pengacara terdakwa melakukan protes dan mempertanyakan keabsahan dan identitas seluruh saksi yang dihadirkan.
Mendapatkan protes, akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini, akhirnya menskoring sidang untuk memberikan waktu kepada JPU dan pengacara terdakwa untuk memastikan identitas ke delapan orang saksi tersebut.
Selang beberapa lama, akhirnya sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesaksiannya, salah seorang saksi berinisial H menyatakan melihat kedatangan korban tewas, almarhum Sarianto Ginting ke lokasi kerangkeng pada Juli 2021 lalu.
Dirinya juga melihat dua orang pembina kerangkeng menjambak rambut Sarianto Ginting dan membawanya ke dalam kerangkeng nomor satu.
“Saya juga mendengar adanya pemukulan dengan menggunakan selang, namun tidak melihat langsung siapa yang memukul dan siapa yang dipukul,” ujarnya di depan Majelis Hakim.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya keberatan terkait saksi yang menggunakan topeng saat persidangan.
Mangapul menganggap, pemakaian topeng dalam proses persidangan tidak memiliki dasar hukum, serta sejumlah keterangan saksi yang tak sesuai BAP penyidik.
“Kami sangat keberatan dengan saksi yang mengenakan topeng. Kenapa mereka harus mengenakan topeng kalau hanya sekedar memberikan kesaksian,” pungkasnya kecewa.
Terkait kasus kerangkeng ini, delapan orang tersangka, diantaranya anak Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Perangin-angin dan rekannya Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Unik, Delapan Saksi Kasus Kerangkeng Manusia Kenakan Topeng saat Berikan Kesaksian

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban dan Terdakwa

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim
