Besok, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Jalani Sidang Perdana di PN Stabat

digtara.com – Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) bakal menjalani sidang perdana Rabu (27/7/2022).
Baca Juga:
Menurut rencana, perkaranya akan disidangkan di PN Stabat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejari Langkat terhadap 8 terdakwa (3 berkas penuntutan terpisah-red) ‘eksekutor’ tercatat menewaskan 4 penghuni kerangkeng disebut-sebut lagi menjalani masa rehabilitasi.
“Betul ada 3 perkara terdaftar dalam dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa PA, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb. Atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dkk,” kata Humas PN Kelas IB Stabat Dicki Irvandi kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara juga sudah ditetapkan.
“Halida Rahardhini ketua majelis hakimnya,” pungkas Dicki Irvandi.
3 Berkas Perkara
Sementara hasil penelusuran secara online (SIPP) PN Stabat, ada tiga berkas perkara kedelapan tersangka kasus kerangkeng.
Pertama atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.
Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berkas kedua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga, atas nama Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasus kerangkeng manusia mencuat setelah Terbit Rencana Peranginangin dicokok KPK dalam operasi di Kabupaten Langkat.
Kerangkeng ditemukan saat penggeledahan di kediaman bupati Langkat non aktif itu.
Sejauh ini ada 4 korban tewas diduga akibat kekerasan fisik. Masing-masing Abdul Sidiq Isnur alias alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.
Masih mengutip informasi dari SIPP PN Stabat, keberadaan kerangkeng berkedok kegiatan pembinaan dan rehabilitasi.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
