Alamak! Mobil Sedan Barter dengan Sabu 10 gram di Padangsidimpuan

digtara.com – Untuk mendapatkan narkoba jenis sabu banyak cara dilakukan pemakai dan bandar di Kota Padangsidimpuan. Salah satunya dengan cara barter mobil sedan dengan sabu seberat 10 gram.
Baca Juga:
Hal itu terungkap ketika Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menggelar konfrensi pers dengan wartawan, Rabu (22/6/2022).
“Kita mengamankan barang bukti mobil yang dijadikan oleh barter sabu-sabu oleh salah seorang pengedar narkoba di Padangsidimpuan,†ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, mobil yang dijadikan barter sabu-sabu itu jenis Mitsubishi Lancer warna merah dengan nomor polisi BB 1218 FQ. Mobil tersebut diamankan dari ESB (39), salah seorang bandar narkoba di Kabupaten Mandailing Natal.
“Mobil tersebut langsung diamankan di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal,â€tutur Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, mobil sebenarnya milik dari ABB (36), alias P yang ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
â€Jadi, ABB tersebut membeli sabu-sabu dengan barter mobil kepada ESB,†terangnya.
Sedangkan narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti yakni 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 112, Pasal 114 dan pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
