Satu Lagi Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dibekuk Polisi

digtara.com – Satu lagi pelaku pemerkosa terhadap gadis disabilitas di Kupang ditangkap polisi. Pelaku adalah NT alias Niko (24), warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT. NT ibekuk polisi dari Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Baca Juga:
Niko, salah satu pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang diamankan polisi di rumahnya di RT 09/RW 04, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Penangkapan dilakukan tim Buser Polres Kupang dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota Buser Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.
Baca: Dua Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dibekuk, Satu Pelaku Buron
Saat polisi menangkapnya, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya yang merupakan tempat persembunyian.
Saat diamankan, Niko melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
Polisi pun menghadiahi Niko timah panas sebagai tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kiri.
Baca: Tangan Diikat Mulut Disumbat Daun, Gadis Disabilitas di Kupang Diperkosa Tiga Pemuda
Saat itu Niko sempat melawan karena membawa benda tajam.
Niko kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk perawatan medis.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Kamis (28/4/2022) membenarkan penangkapan ini.
Kapolres menyebutkan kalau polisi melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan.
“(Niko) sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Baca: Kapolres Kupang Minta Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Dijerat Pasal Pemberatan
Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, NTT yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi dari Polres Kupang.
Mereka menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
NT alias Niko sempat kabur sehingga buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Baca: Satu Keluarga Warga Kupang Dideportasi dari Timor Leste Gara-gara Masuk secara Ilegal
Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) subuh.
Tersangka Dani ditangkap dirumahnya di desa Oebola Luar saat tidur.
Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menegaskan kalau pihaknya akan tegas dalam menindak dan memproses para tersangka.
Kapolres Kupang malah langsung berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Kupang dan ketua Pengadilan Kupang soal penerapan pasal bagi para tersangka.
“Kami koordinasi dengan jaksa dan hakim agar diterapkan pasal pemberatan karena aksi para tersangka diluar batas kemanusiaan,” ujar Kapolres Kupang.
Kapolres juga minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang menerapkan pasal berlapis.
“Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama,” tambah Kapolres Kupang.
Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.
Baca: Penyandang Disabilitas di Kupang Terharu Dapat Bantuan Kursi Roda dari Bhayangkari Polres Kupang
Tersangka Dani malah mengajak dua kerabatnya yang lain Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.
Kapolres Kupang pun memerintahkan anggotanya mencari dan menemukan pelaku Niko.
Polisi juga meminta bantuan kepala dusun di desa Oebola Dalam yang juga kakak kandung dari Niko agar membantu polisi menemukan Niko dan menyerahkan ke polisi.
“Kita minta Niko melalui keluarganya menyerahkan diri. Kita akan cari dan kejar,” ungkap mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Kapolres juga merasa miris dengan kondisi korban pasca diperkosa karena korban ditemukan dengan posisi tangan dan mata terikat serta mulut tersumbat daun dan pakaian terkoyak.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka Dani dua kali memperkosa korban masing-masing pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.
“Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu,” ujar Kapolres Kupang.
E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang tergolong disabilitas mengalami kekerasan seksual beberapa waktu lalu.
Ia diperkosa tiga pria yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Aksi pemerkosaan tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan BH korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.
Ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24) merupakan warga di desa yang sama dengan korban.
DT alias Dani dan ZT alias Zaka adalah saudara sepupu. Sementara NT alias Niko adalah paman dari ZT.
Korban malah sudah dua kali diperkosa dalam waktu yang berbeda oleh Dani.
Sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2022, korban diperkosa oleh DT di kebun.
Sebelum kejadian, korban ke kebun untuk membersihkan kebun.
Pelaku DT yang mengetahui keberadaan korban di kebun kemudian membuntuti korban.
Di kebun tersebut, DT memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku DT pun kabur meninggalkan korban seorang diri.
Korban pulang ke rumah dan menceritakan pada pamannya sehingga dilaporkan ke Polres Kupang.
Saat itu polisi sudah mencari pelaku DT namun belum berhasil menemukan DT.
Belakangan DT mengetahui kalau korban sudah melaporkan ke polisi atas kasus persetubuhan yang dilakukannya.
Kamis (14/4/2022), pelaku yang mengetahui korban ada di kebun mengajak ZT dan NT.
Kebetulan korban lagi panen jagung seorang diri dan usai panen korban pun hendak pulang ke rumah.
Saat pulang, korban berpapasan dengan tiga orang pelaku di jalan.
DT, ZT dan NT pun menyeret korban ke hutan dekat kebun.
Kedua tangan korban diikat dan digantung pada dahan pohon.
Mulut korban kemudian disumbat dengan daun jati putih dan DT membuka BH korban kemudian dipakai menutup mata korban.
Mereka pun menelanjangi korban dan bergiliran memperkosa korban.
Pelaku DT sempat memarahi korban karena korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan DT pada 31 Maret 2022 ke polisi sehingga polisi mencari DT.
Usai melakukan aksi bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat serta tubuh bagian bawah dalam keadaan tanpa busana.
Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan menggoyang tangan nya yang terikat di dahan pohon hingga dahan pohon patah dan korban.
Secara kebetulan paman korban melintas di dekat lokasi kejadian dan melihat ketiga pelaku keluar dari hutan sambil menghindar dari paman korban.
Paman korban berusaha ke hutan dan menemukan korban yang baru selesai diperkosa berusaha mencari jalan keluar masih dengan mata terikat dan mulut tersumbat daun serta kedua tangan korban juga terikat.
Paman korban dan korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang.
Korban pun divisum dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.
“Hasil visum pada korban ada robekan tidak beraturan karena korban diperkosa secara brutal oleh ketiga pelaku,” ujar Kapolres Kupang.
Satu Lagi Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dibekuk Polisi

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap

Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
