Selasa, 01 Juli 2025

Berkas Lengkap, Polda Sumut Limpahkan Bos Tambang Emas Ilegal Madina ke Jaksa

- Senin, 04 April 2022 10:45 WIB
Berkas Lengkap, Polda Sumut Limpahkan Bos Tambang Emas Ilegal Madina ke Jaksa

digtara.com – Berkas tersangka bos tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejatisu.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (04/04/2022).

Hadi mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/03/2022) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (04/04/2022) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin, namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (07/04/2022) dengan alasan kliennya sedang sakit,” ucapnya kepada wartawan.

Hadi menambahkan, pada Kamis mendatang pihaknya akan menyerahkan tersangka AAN berikut barang bukti ke JPU

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kab Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3) pasca berkas pemeriksaanya dikebalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.

Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari penyidik,” ucapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru