Jual Sabu-Sabu Palsu, Dua Pemuda di Medan Terancam 6 Tahun Penjara

digtara.com – Satnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 2 orang pemuda yang menjual sabu-sabu palsu yang berisikan garam. Jual Sabu-Sabu Palsu
Baca Juga:
Adapun identitas dua pemuda tersebut adalah Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) keduanya warga Kecamatan Medan Maimun.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Baca: Sat Narkoba Polres Binjai dan POM-TNI Grebek Barak Narkoba di Desa Namutrasi, Empat Orang Diamankan
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ucapnya kepada wartawan, Senin (31/01/2022) sore.
Hadi menambahkan, setelah petugas yang menyamar menjumpai kedua pelaku yaitu Dicky dan Septian, petugas langsung melakukan penangkapan.
Setelah kedua pelaku dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
Baca: Undercover Buy, Pemilik 1,39 Gram Sabu di Tebingtinggi Diciduk Polisi
Didapati bahwa 3 Kg diduga sabu-sabu tersebut adalah palsu.
“Hasil tes awal terhadap barang bukti hasilnya adalah negatif golongan narkotika,” ucapnya lagi.
Hadi menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, didapati bahwa pelaku sudah 4 kali melakukan penjualan narkoba palsu.
“Sekitar bulan Desember 2021 sampai awal Januari dengan bahan gula batu, dan hingga tertangkap dengan bahan yang digunakan adalah garam,” pungkasnya.
Hadi mengatakan, kedua pelaku meyakinkan para pembeli untuk membeli narkoba palsu tersebut dengan cara menawarkan harta yang lebih murah.
Diakhir, Kabid Humas Polda Sumut ini mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) JO 132 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutup Kabid Humas.
Jual Sabu-Sabu Palsu, Dua Pemuda di Medan Terancam 6 Tahun Penjara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
