Hajab! Kakek Berusia 61 Tahun Ketahuan Berduaan di Warung Remang-Remang di Tapsel
digtara.com – Di usia senja, seharusnya memperanyak ibadah. Namun naas bagi PS (61) warga desa Huta Pardomuan, dirinya disweeping sejumlah tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Sayur Matinggi di dalam pondok remang-remang di Linkungan IV Kelurahan Sayur Matinggi Kecamatan Sayur Matinggi Tapsel. Kakek Berduaan di Warung
Baca Juga:
Saat diamankan Jumat (21/1/2022), kakek usia lanjut itu sedang berduaan dengan wanita yang bukan pasangan sahnya.
Aksi warga tersebut dipicu karena resah atas keberadaan warung di daerahnya yang diduga dijadikan sebagai tempat perzinahan.
Baca: Beredar Video Call Mesum Mirip Anggota DPRD Medan, Polisi Bilang Begini
Secara spontan seusai salat Jumat, warga melakukan sweeping ke TKP di lingkungan IV. Usaha tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya 4 pasangan yang bukan suami istri.
Keempat pasangan yang digrebek warga tersebut termasuk si kakek PS (61) warga Desa Huta Pardomuan, bersama pasangannya berstatus pacaran dengan MH (42) warga Muaratais Tapsel.
Baca: Ancam Sebar Video Mesum, Paman di Sibolga Rudapaksa Ponakan Berulang Kali di Ruang Tamu
Kemudian RH (25) warga Pasar Binanga dengan pasangannya berstatus pacaran dengan RH (30) warga Sitamiang Kota Padangsidimpuan.
TN (29) warga Huta Bangun Malintang Madina dengan pasangannya berstatus pacaran dengan HL (25) warga yang sama dan DH (28) warga Lumban Huayan Madina dan pasangannya berstatus pacaran dengan A (28) warga yang sama.
Selanjutnya keempat pasangan itu digelandang warga dan pihak kepolisian ke kantor Camat Sayur Matinggi Tapsel.
Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Irwan Sarumpaet yang mewakili Kapolsek menyebutkan tokoh masyarakat dan warga yang melakukan sweeping tersebut tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau anarkis baik kepada 4 pasangan maupun tempat warung remang-remang.
Baca: Viral! Jenazah Diletakkan di Luar Rumah, Ratusan Warga Tapsel Cemas
“Sweeping warga masih dalam tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” sebut Kanit.
Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola melanjutkan kepada pemilik warung dan ke empat pasangan diberikan peringatan.
“Kepada pemilik warung agar tidak menyediakan pondok-pondok yang tertutup yang dapat dijadikan tempat perzinahan,” lanjutnya.
Kanit juga meminta kepada pasangan yang terjaring tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kepada ke-4 pasangan tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Irwan Sarumpaet.
Hajab! Kakek Berusia 61 Tahun Ketahuan Berduaan di Warung Remang-Remang di Tapsel