Dugaan Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Bantah Pernyataan Kasi Propam Polrestabes Medan

digtara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merasa keberatan sekaligus membantah kesimpulan yang disampaikan Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi terkait dugaan pemerasan terhadap Istri tahanan oleh oknum Polsek Medan Helvetia.
Baca Juga:
Kompol Tomi pada konferensi pers di depan Polsek Medan Helvetia Jumat malam mengatakan tidak menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap Eva Susmar, istri dari Ramli yang ditangkap karena sebagai penadah motor curian.
“Jadi tidak benar itu, kami dari si Propam sudah memanggil oknum penyidik tersebut dan memeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa dia melakukan pemerasan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (18/12/2021) malam.
Tomi malah menuding Eva dan keluarganya lah yang berulang kali menjumpai penyidik.
Eva bermaksud memohon agar kasus yang menjerat suaminya bisa diringankan.
“Malah keluarga korban yang sangat aktif menjumpai penyidik, berusaha agar (kasus) diringankan,” pungkas Tomi
Pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak yang sekaligus pengacara Eva mengatakan keberatan terhadap apa yang Kasi Propam ucapkan pada konferensi pers tadi malam.
“Kami merasa keberatan dengan apa yang disampaikan tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
Maswan menambahkan, bahwa kliennya memang ada menghubungi pihak penyidik tapi itu dilakukannya karena sebelumnya ada permintaan sejumlah uang.
“Di situ disebutkan bahwa Klien kami yang aktif, yang harus dipahami adalah, betul klien kami ada menghubungi penyidik, itu kami akui,” ucapnya
“Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi penyebab klien kami harus menjumpai penyidik, itu jelas karena di awal itu ada permintaan sejumlah uang dan kalau uang itu tidak ada suaminya akan ditembak,” sambung Marwan.
Marwan menjelaskan, bahwa dengan kondisi seperti itu wajar kliennya mencari tahu atau menghubungi, meminta bantuan supaya suaminya diminta untuk tidak ditembak.
“Jadi wajar menurut kami kalau dijumpai bahkan dihubungi,” pungkasnya.
Sebelumnya Eva Susmar Munthe (39), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Eva mengaku dimintai uang agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.
Selain itu, dia juga melihat kondisi suaminya babak belur.
“Suami saya bernama Ramli alias Kojek (37). Sekarang dia ditahan Polsek Helvetia atas dugaan tindak pidana Penadah (membeli sepeda motor tanpa surat),†ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Dia menceritakan suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi bengkel sepeda motor ditangkap pada 9 Desember 2021 lalu.
Ramli ditangkap atas dugaan penadahan sepeda motor dan esoknya, dua orang pria yang mengaku dari Polsek Helvetia datang ke rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua pria itu dikatakannya mengabarkan suaminya ditangkap dan mengucapkan semacam nada ancaman.
“Dua polisi itu bilang, suami ibu ditangkap di Polsek, kalau ibu ada Rp 2 Juta kami upayakan suami ibu ga kami tembak (sambil menunjukan ke arah kaki),†sebutnya.

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
