Senin, 26 Januari 2026

Bawaslu Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Pemilu

Irwansyah Putra Nasution - Rabu, 24 April 2019 13:32 WIB
Bawaslu Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Pemilu

Digtara.com | MEDAN – Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan mengaku kesal dengan banyaknya hoax tentang pemilu 2019 yang berseliweran di media sosial sehingga mengganggu kinerja penyelenggara dalam mensukseskan Pilpres dan Pileg 2019 dan membuat publik menjadi tidak percaya terhadap kinerja baik KPU maupun Bawaslu. Ia pun meminta kepada Polda Sumut untuk mengejar pelaku dan melakukan pengusutan, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga:

“Hoax yang terus terjadi sangat meresahkan penyelenggara dan saya berharap polisi dapat menekan hoax dan mengejar pelakunya,” katanya.

Syafrida yang akrab disapa Ida mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bertindak berlebihan terhadap informasi yang diterima. Sebaik masyarakat terlebih dahulu mengkroscek kebenarannya dan kalau pun benar ada pelanggaran maka harus dilibatkan penegak hukum yakni Bawaslu ataupun polisi untuk mencegah dan mengungkapnya. “Kan ada undang undangnya, setiap permasalahan pemilu diselesaikan di Bawaslu dan mengenai hasilnya nanti silahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi tapi jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa form C1 yang bisa dijadikan alat bukti hukum adalah C1 yang berhologram dan salinan resmi berstempel basah dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Ini disampaikan Syafrida untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak termakan hoax yang belakangan ini terjadi dan sengaja disebar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kalau yang fotocopy itu tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Yang sah itu yang berhologram dan salinan resmi atau kata lain stembel basah penyelengga,” tegas Ida.

Ia menjelaskan memperbanyak atau memfotocopy C1 bukanlah sebuah pelangggaran pemilu karena C1 itu barang umum yang harus diketahui publik asalkan dengan ketentuan sudah selesai dilakukan perhitungan atau rekapitulasi. “Lihat saja ditingkat kelurahan, C1 ditempelkan agar diketahui publik dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Nantinya, kata Ida kalau ditemukan perbedaan hitungan suara dalam catatan C1, maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU akan melakukan pendataan kembali dengan menghitung ulang surat suara disaksikan saksi atau perangkat yang sudah ditentukan. “Kesalahan pasti terjadi, banyak faktornya dari kelelahan petugas hingga kelalaian. Namun kalau kesalahan itu disengaja sebagai bagian dari kecurangan, maka ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Ida juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 hingga tuntas. Salah satunya dengan menyelesaikan semua dugaan pelangaran yang terjadi di ranah hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026

Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026

Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba

Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba

Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub

Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub

Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara

Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara

Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen

Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin

Komentar
Berita Terbaru