Jumat, 03 Oktober 2025

6 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 23 April 2019 03:23 WIB
6 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

digtara.com | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut enam orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:

Keenam orang itu adalah, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Mereka dituntut hukuman karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Ronald F Worotikan seperti dilansir Kompas, Selasa (23/4/2019)

Dalam pertimbangan, jaksa menilai keenam anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada negara.

Menurut jaksa, Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta, Elezaro menerima Rp 515 juta. Kemudian, Tahan menerima Rp 1,35 miliar dan Tunggul menerima sebesar Rp 577,5 juta.

Sementara, Fahru Rozi sejumlah Rp 397,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp 442,5 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Masing-masing yakni, Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp 77,5 juta. Elezaro Duha Rp 315 juta.
Kemudian, Tahan Manahan Panggabean Rp 315 juta dan Tunggul Siagian Rp 477,5 juta. Kemudian, Fahru Rozi Rp 372,5 juta dan Taufan Agung Ginting Rp 192,5 juta.

Keenam orang tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru