Hasil Penggerebekan di Kampus USU, 3 Orang Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai Tersangka
digtara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap 31 yang terjaring narkotika golongan l jenis Ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU). Hasil Penggerebekan Kampus USU
Baca Juga:
- Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
- Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
- Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
Dalam konferensi pers di kantor BNNP Sumut Brigjen Drs. Toga H Panjaitan mengatakan, awalnya mengamankan sebanyak 47 tersangka. Namun yang diamankan dan positif narkotika sebanyak 31 orang.
“Kami menemukan sebanyak 47 orang di TKP lalu dites urine, 31 orang positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja, sedangkan 16 lainnya negatif,” katanya.
Baca: Usai Penggerebekan di Kampus USU, BNNP Sumut Lakukan Pengembangan ke Tempat Kost
Lebih lanjut, dari total keseluruhan pihaknya berhasil meringkus 33 orang. Terdiri dari pengguna 30 orang pengguna narkoba dan 3 lainnya sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Toga menjelaskan dalam peristiwa hasil pengembangan pihak berhasil meringkus orang lainnya yang terdiri dari pria dan wanita di sebuah kamar kost.
Baca: Daftar Nama-nama Mahasiswa Yang Digrebek BNNP Sumut di Kampus USU
Toga mengungkapkan dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti ganja seberat setengah kilogram lebih.
“Ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram,” ungkapnya.
Selain itu dari pemeriksaan sementara petugas juga mengamankan barang bukti ganja dari salah satu tersangka yang sebagian sudah dibungkus pelastik kecil siap edar.
“Kami lakukan introgasi lalu menemukan sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan, dari inisial JAS,” ucapnya.
Toga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Baca: Gawat! Diduga Pakai Narkoba, Puluhan Mahasiswa Ditangkap BNNP Sumut di Kampus USU
“Tiga orang berinisial DM (Perempuan), FAY dan JAS ditetapkan tersangka 30 orang lainnya akan kita rehabilitasi,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 pasal (1) Udang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tentang Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. [mag-04]
Hasil Penggerebekan di Kampus USU, 3 Orang Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
Penuhi Asupan Pangan Berkualitas Jemaah Haji 2026, Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
Tinjau Diklat PPIH Hari ke-16, Menhaj: Petugas Haji Ujung Tombak Pelayanan Jemaah Haji