Sabtu, 04 Oktober 2025

Polisi Telusuri Pistol Airsoft Gun yang Dipakai Tembak Teman di Medan

Redaksi - Kamis, 23 September 2021 03:17 WIB
Polisi Telusuri Pistol Airsoft Gun yang Dipakai Tembak Teman di Medan

digtara.com – Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Medan Timur masih menyelidiki keterkaitan pelaku Zul Aldrin Siregar (52) dengan penjual Pistol Airsoft Gun yang dipakai untuk menembak temannya sendiri di Medan.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora Kamis (23/09/2021).

“Untuk senjata sudah kita selidiki ke Belawan. Tersangka membeli senjata itu dari seorang nelayan,” ucapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Baca: Detik-detik Pria di Medan Tembak Teman Sendiri: Nekat Usai Konsumsi Narkoba, Ngaku Stress Banyak Utang

Lebih lanjut Jefri mengatakan bahwa ketika timnya sudah mengetahui lokasi pemilik awal pistol airsoft gun tersebut, si nelayan sudah tidak ada.

“Namun saat kita kesana, si nelayan itu sudah tidak ada, ada indikasi dia melarikan diri,” ucapnya lagi.

Sebelumnya Polsek Medan Timur mengamankan seorang pria yang nekat menembak temannya sendiri dengan menggunakan senjata airsoft gun, Sabtu (18/09/2021).

pistol airsoft gun
Tersangka jalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur. (ist)

Diketahui pria tersebut bernama Zul Aldrin Siregar (52) Warga kecamatan Medan Timur, Dirinya diamankan polsek medan timur atas aduan dari korban Ahmad Tarmizi (35).

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora mengatakan, awalnya korban mendatangi pelaku di Jalan Karantina Kecamatan Medan Timur.

“Korban datang untuk meminta sepeda motornya yang telah digadaikan oleh pelaku,” sebut Arifin, Rabu (22/9/2021).

Namun, ketika korban meminta sepeda motornya untuk dikembalikan, pelaku yang diduga baru saja mengkonsumsi narkoba langsung menembak kedua paha korban dengan senjata airsoft gun yang dipegangnya.

“Satu kali ke arah atas dan dua kali ke arah paha kaki kanan dan paha kaki kiri yang mengakibatkan luka lecet,” ucapnya

Pelaku sendiri mengaku kalau senjata itu dibelinya pada seorang nelayan di Belawan.

“Sudah lama saya beli dari nelayan seharga Rp600 ribu tidak pakai surat,” ucap Zul.

Untuk tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan acaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (mag-03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru