Minggu, 05 Oktober 2025

Soal Sidang Kasus Swab Antigen Bekas, Kejari Deliserdang Tunggu Putusan PN Lubukpakam

Redaksi - Kamis, 09 September 2021 08:49 WIB
Soal Sidang Kasus Swab Antigen Bekas, Kejari Deliserdang Tunggu Putusan PN Lubukpakam

digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, membenarkan jika lima tersangka kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), sudah diserahkan ke mereka. Sidang Swab Antigen Bekas

Baca Juga:

“Benar, sudah pelimpahan (tersangka). Cuma, kita belum tahu kapan mulai sidangnya. Kita masih menunggu keputusan dari pengadilan (Pengadilan Negeri Lubukpakam),” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Deliserdang, Oloan Pasaribu ketika dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Untuk tersangka yang dilimpahkan, Oloan menyebut ada lima orang.

“Kalau tidak salah, ada lima orang tersangkanya,” ucap Oloan.

Kelima tersangka itu, sambung Oloan, merupakan pegawai Kimia Farma.

Baca: Sempat Gagal Terbang di Kualanamu, Batik Air Mendarat Selamat di Halim

“Dari Kimia Farma para tersangkanya. Begitupun, kami masih menunggu putusan dari PN Lubukpakam, kapan mulai sidangnya,” ujar Oloan.

Kelima tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini, Medan, berinisial PM (41); mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (20); mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20); mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini, Medan, MI (41); dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, RO (21).

Berkas perkara kasus ini dinyatakan telah lengkap.

Baca: Pesawat Batik Air Tujuan Jakarta Gagal Terbang di Kualanamu

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejari Deliserdang telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

“Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam lima berkas,” demikian keterangan dari PN Lubukpakam, Kamis (9/9/2021).

Ketua PN Lubukpakam juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Mereka asalah Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai hakim ketua, Makmur Pakpahan sebagai hakim anggota 1, serta Munawwar Hamidi sebagai hakim anggota 2.

Sementara itu, panitera pengganti ialah Hendra Pramana Sakti dan Nikson Hutasoit.Berdasarkan musyawarah majelis hakim, rencananya persidangan pertama akan digelar, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Lubukpakam.

Baca: Tak Jadi Hari Ini, Kimia Farma Belum Tetapkan Pelaksanaan Vaksin Berbayar

Kelima tersangka dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Dua dari lima tersangka, yakni PM dan M, akan dikenai pidana pencucian uang.

“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa, 18 Mei 2021 lalu.

Baca: Kakek Pikun Nyasar Bawa Uang Ratusan Juta dan Seperempat Kilo Emas, Untung Sopir dan Polisi Baik

Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas.

Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.

“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, No.1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/4/2021).

Polisi memperkirakan, dalam sehari, ada 250 orang melakukan tes antigen di laboratorium yang dikelola oleh Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban penggunaan alat tes antigen bekas. [mag-02]

Soal Sidang Kasus Swab Antigen Bekas, Kejari Deliserdang Tunggu Putusan PN Lubukpakam

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru