Rabu, 23 Juli 2025

Kejati Sumut Eksekusi Mantan PPK Pengerjaan Taman di Madina

- Kamis, 02 September 2021 14:56 WIB
Kejati Sumut Eksekusi Mantan PPK Pengerjaan Taman di Madina

digtara.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali mengeksekusi terpidana dugaan korupsi pekerjaan Taman Siri Siri (TSS), Kamis (2/9/2021). Kejati Sumut Eksekusi Mantan PPK Pengerjaan Taman

Baca Juga:

Kali ini, Hj Lianawaty Siregar merupakan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016, pada pekerjaan TSS, yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan.

Lianawaty Siregar, menyusul dua terpidana lainnya yang sudah dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) PDE Pasaribu dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/8/2021) petang mengatakan, eksekusi Lianawaty Siregar menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

Hj Lianawaty Siregar diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHPidana.

Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana telah dilakukan panggilan ke II panggilan ke III, Kamis tadi Hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Sebelum dieksekusi, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen,” sebut PDE Pasaribu.

Dua sudah dieksekusi

Sedangkan 2 terpidananya terkait perkara korupsi serupa telah lebih dulu dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu.

Kedua terpidana yakni Nazaruddin Sitorus yang juga mantan PPK dan Syahruddin selaku Plt Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kabupaten Madina.

Terpidana Nazaruddin divonis 3 tahun penjara dan Syahruddin pidana 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terpidana Lianawaty Siregar.

Kerugian keuangan diperkirakan sebesar Rp5,2 miliar. Pemakaian alat-alat berat sejak akhir Tahun 2015 hingga 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kejati Sumut Eksekusi Mantan PPK Pengerjaan Taman

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru