Senin, 09 Maret 2026

Mall di Kota Medan Sudah Kembali Dibuka, Pengunjung Belum Vaksin Tak Boleh Masuk

Redaksi - Selasa, 24 Agustus 2021 09:26 WIB
Mall di Kota Medan Sudah Kembali Dibuka, Pengunjung Belum Vaksin Tak Boleh Masuk

digtara.com – Warga Kota Medan yang hobby menghabiskan waktunya di mall bisa sedikit berbangga, karena salah satu Mall di kota Medan sudah kembali beroperasi alias dibuka.

Baca Juga:

Delipark Mall yang berada di Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat sudah kembali beroperasi. Namun khusus untuk warga yang sudah vaksin minimal dosis pertama.

Marcom Manager Delipark Mall, Gumi, mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca: Plafon Mall Margo City Depok Ambruk, Empat Orang Terluka dan Kendaraan Tertimpa Reruntuhan

“Kami sudah diizinkan beroperasi dari pemerintah pusat dan daerah, tentunya dengan aturan aturan yang harus dipatuhi bagi pengunjung, salah satunya pengunjung harus ada aplikasi peduli lindungi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/08/2021).

Gumi juga menjelaskan Aplikasi Peduli Lindungi berfungsi untuk menditeksi apakah daerah tersebut masuk zona merah atau tidak.

Baca: Minimal 20 Daerah PPKM Level 4 Bakal Uji Coba Buka Mall Wajib Sertifikat Vaksin

“Untuk masuk kita harus download aplikasi tersebut, dan pengunjung harus menscan QR yang sudah tersebar di semua pintu masuk mall,” lanjutnya.

Belum Vaksin Tak Boleh Masuk

Lebih lanjut dirinya menambahkan pada saat scan QR akan mucul kode check in berhasil berwarna hijau, berarti diizinkan masuk. Namun, jika berwarna kuning harus verifikasi lagi ke petugas security dan kalau berwarna merah tidak diizinkan masuk.

“Kalau berwarna hijau berarti dia sudah vaksin kedua, kalau berwarna kuning, pengunjung masih kita izinkan masuk karena mengingat masih banyak masyarakat yang belum vaksin kedua. Kalau berwarna merah berarti pengunjung belum vaksin sama sekali,” tambahnya.

Terkait jam operasional mall, pihaknya tetap mengikuti anjuran pemerintah yaitu mulai dari jam 11 siang sampai jam 8 malam.

Untuk jumlah pengunjung, Gumi mengatakan yang diizinkan yaitu 50 persen, untuk restoran 25 persen yang makan di tempat dan 1 meja hanya untuk 2 orang.

“Untuk batasan waktu dine in di restoran kita tidak membataskan waktu tetapi tetap kapasitas harus 25 pesen,” tutupnya. [mag-03]

https://www.youtube.com/watch?v=P0WYoHU7Z-s

Mall di Kota Medan Sudah Kembali Dibuka, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksin

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan

H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan

5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur

5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI

Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan

Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan

Petani Kota Medan Terima Bantuan Alsintan, Benih Padi, dan Sembako, Ini Kata Wakil Wali Kota Zakiyuddin

Petani Kota Medan Terima Bantuan Alsintan, Benih Padi, dan Sembako, Ini Kata Wakil Wali Kota Zakiyuddin

Komentar
Berita Terbaru