Mall di Kota Medan Sudah Kembali Dibuka, Pengunjung Belum Vaksin Tak Boleh Masuk

digtara.com – Warga Kota Medan yang hobby menghabiskan waktunya di mall bisa sedikit berbangga, karena salah satu Mall di kota Medan sudah kembali beroperasi alias dibuka.
Baca Juga:
Delipark Mall yang berada di Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat sudah kembali beroperasi. Namun khusus untuk warga yang sudah vaksin minimal dosis pertama.
Marcom Manager Delipark Mall, Gumi, mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca: Plafon Mall Margo City Depok Ambruk, Empat Orang Terluka dan Kendaraan Tertimpa Reruntuhan
“Kami sudah diizinkan beroperasi dari pemerintah pusat dan daerah, tentunya dengan aturan aturan yang harus dipatuhi bagi pengunjung, salah satunya pengunjung harus ada aplikasi peduli lindungi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/08/2021).
Gumi juga menjelaskan Aplikasi Peduli Lindungi berfungsi untuk menditeksi apakah daerah tersebut masuk zona merah atau tidak.
Baca: Minimal 20 Daerah PPKM Level 4 Bakal Uji Coba Buka Mall Wajib Sertifikat Vaksin
“Untuk masuk kita harus download aplikasi tersebut, dan pengunjung harus menscan QR yang sudah tersebar di semua pintu masuk mall,” lanjutnya.
Belum Vaksin Tak Boleh Masuk
Lebih lanjut dirinya menambahkan pada saat scan QR akan mucul kode check in berhasil berwarna hijau, berarti diizinkan masuk. Namun, jika berwarna kuning harus verifikasi lagi ke petugas security dan kalau berwarna merah tidak diizinkan masuk.
“Kalau berwarna hijau berarti dia sudah vaksin kedua, kalau berwarna kuning, pengunjung masih kita izinkan masuk karena mengingat masih banyak masyarakat yang belum vaksin kedua. Kalau berwarna merah berarti pengunjung belum vaksin sama sekali,” tambahnya.
Terkait jam operasional mall, pihaknya tetap mengikuti anjuran pemerintah yaitu mulai dari jam 11 siang sampai jam 8 malam.
Untuk jumlah pengunjung, Gumi mengatakan yang diizinkan yaitu 50 persen, untuk restoran 25 persen yang makan di tempat dan 1 meja hanya untuk 2 orang.
“Untuk batasan waktu dine in di restoran kita tidak membataskan waktu tetapi tetap kapasitas harus 25 pesen,” tutupnya. [mag-03]
https://www.youtube.com/watch?v=P0WYoHU7Z-s
Mall di Kota Medan Sudah Kembali Dibuka, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksin

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Palmex Medan 2025: Pameran Sawit Terbesar Asia Tenggara Siap Digelar Oktober Ini

KADIN Medan Sambut Positif Kunjungan Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono di Lanud Soewondo

RS Bhayangkara TK II Medan Perkuat Layanan Visum et Repertum Ramah Perempuan dan Anak

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet
