Hari Ini, Sidang Irwandi Yusuf Memasuki Babak Akhir
digtara.com | JAKARTA – Hari ini, sidang terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf memasuki babak akhir hari ini. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan.
Baca Juga:
“Sesuai penundaan minggu lalu, rencananya hari ini,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan, saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 April 2019.
Pada perkara ini, Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK. Irwandi dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun, setelah selesai jalani pidana pokok.
Jaksa menganggap, kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti menerima suap terkait pengaturan dana otonomi khusus Aceh 2018. Selain itu, Irwandi dinilai terbukti terima gratifikasi sekitar Rp42 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK, Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Maret 2019 seperti dilansir viva.
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK