Koruptor di Sumut Dapat Remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI

digtara.com – 15.259 narapidana (Napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2021. Tujuh diantaranya adalah koruptor alias napi kasus korupsi. Koruptor Dapat Remisi HUT RI
Baca Juga:
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Anak Agung Gde Krisna, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin (16/7/2021).
Dijelaskan Agung bahwa tujuh orang itu hanya mendapat remisi 6 bulan pengurangan masa tahanan.
“Kalau korupsi gak ada yang bebas, saya lupa napi yang bebas perkaranya apa tapi pastinya untuk korupsi gak bebas,” katanya.
Baca: Hari Anak Nasional 2021, 23 Andikpas di LPKA Tanjung Gusta Terima Remisi
Dikatakannya bahwa pengurangan itu pun baru bisa dilaksanakan apabila narapidana melengkapi berkas persyaratan.
Adapun persyaratan napi yang dapat remisi esok hari yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana kurang lebih 6 bulan, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 – 12 bulan memperoleh pengurangan 1 bulan. Untuk yang sudah setahun mendapati pengurangan 2 bulan.
Baca: Sebanyak 121 Warga Binaan Rutan Tarutung Dapat Remisi Idul Fitri
“Itu semua tetap harus ada satu keluarga yang bertanggung jawab selama remisi berlangsung dan syarat seperti KTP dan lain lain itu harus dilengkapi sebelum hari kemerdekaan,” jelasnya.
Sejauh ini dikatakan Agung bahwa untuk 6 narapidana ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga besok akan mendapat remisi.
“Jadi ada yang dapat pengurangan remisi 2 bulan bahkan 4 hingga 6 bulan tergantung sudah berapa tahun dia berada di lapas sesuai dengan aturan Undang-Undang,” jelasnya.
Disinggung mengenai perkara korupsi apa saja dari 7 orang itu, Agung mengaku lupa.
“Lupa pastinya itu mereka sudah lewat dari satu tahun di lapas dan remisinya mereka mendapat pengurangan hukuman di atas satu bulan,” paparnya. [mag-01]
https://www.youtube.com/watch?v=4rcKTPN1JEs
Koruptor di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025
