Kurir 23 Bungkus Sabu Asal Jawa Timur Divonis Mati

digtara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto, warga asal Jawa Timur saat menjalani sidang di Ruang Cakra VII, Kamis (15/7/2021). Kurir 23 Bungkus Sabu Asal Jawa Timur Divonis Mati
Baca Juga:
Menurut majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, pemuda berusia 20 tahun itu dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 41,8 kilogram.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati,” ujar hakim Syafril Batubara.
Hakim berpendapat terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” sebut hakim Syafril.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Menara Keadilan Sri Wahyuni dan Syarifatah Sembiring maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Nurhayati yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus itu bermula Narji ditawari pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika.
Setelah menerima tawaran pekerjaan tersebut, Joni langsung membelikan terdakwa HP agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) selaku pemilik sabu.
Pada Jumat, 4 September 2020, Narji dihubungi Pablo memintanya pergi ke Medan, Sumatera Utara. Dari Tuban, Jawa Timur, Narji pun berangkat ke Medan.
Tiba di Medan, sesuai arahan Pablo, Narji langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada menemui Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemaninya menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.
Keesokan harinya, Narji bersama Subiyantoro menuju halaman masjid yang letaknya berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo
Di lokasi itu, keduanya menerima 2 buah tas berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu dari seorang pria suruhan Pablo.
Kemudian, keduanya kembali ke penginapan. Setelah menyimpan sabu tersebut, Narji dan Subiyantoro keluar penginapan untuk membeli sebuah koper.
Namun, setelah membeli koper, Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi.
Selanjutnya, Narji menerima perintah dari Pablo agar menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya ke dalam koper untuk disimpan di Hotel Cordela.
Setelah kembali ke Hotel Swiss Belinn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya, Narji ditelepon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.
Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa anggota kepolisian datang dan langsung menangkap Narji dan memintanya menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela, polisi menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur yang diakui Narji adalah milik Pablo.
Narji juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 hotel Swiss Bell Inn.
Berdasarkan barang bukti tersebut Narji pun akhirnya harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Klas 1 Medan. [mag-01/ya]
Kurir 23 Bungkus Sabu Asal Jawa Timur Divonis Mati
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
