Mulai Besok, ASN Kota Padangsidimpuan Bekerja dari Rumah Karena Zona Merah

digtara.com – Kota Padangsidimpuan ditetapkan zona merah oleh pemerintah pusat sebagaimana diumumkan pada laman http://covid19.go.id/peta-
Baca Juga:
Sebagaimana instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM mikro tertanggal 21 Juni 2021 pada pasal dua menyatakan pada bagian sembilan point a menginstruksikan “untuk Kabupaten Kota yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan sebesar 75% WFH dan WFO 25%”.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Harapan Siregar kepada mengatakan akan memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH).
“Besok (Senin) kita berlakukan bekerja dari rumah,” kata Arfan Harapan Siregar kepada digtara.com.
Ia menambahkan meski menerapkan WFH sebesar 75 %, namun pelayanan tetap jalan di mulai dari dinas hingga ke kantor desa dan kelurahan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Mengingat pelayanan harus tetap jalan dan 25% ASN tetap masuk dengan membatasi jumlahnya dan pengunjung yang datang,” tegas Arfan Harapan.
Menanggapi hal tersebut, Khoiruddin Nasution, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan menilai Satgas Covid-19 harus tegas menerapkan aturan permendagri tersebut.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus jadi contoh dalam penerapannya, jangan kafe dan rumah makan disegel dan melakukan rapid kepada warganya sementara mereka tetap berkumpul masuk kerja. kan aneh,” tandas Khoiruddin.
[ya]Â ASN Kota Padangsidimpuan Bekerja dari Rumah Karena Zona Merah
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
