Senin, 02 Maret 2026

Tindaklanjuti Instruksi Gubsu, Tempat Hiburan di Medan Akan Ditutup Mulai 18-31 Mei

- Selasa, 18 Mei 2021 09:39 WIB
Tindaklanjuti Instruksi Gubsu, Tempat Hiburan di Medan Akan Ditutup Mulai 18-31 Mei

digtara.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution memastikan akan menutup semua tempat hiburan mulai tanggal 18 hingga 31 Mei 2021. Hal itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Baca Juga:

Karena itu, dalam waktu dekat, Bobby memastikan dirinya akan segera mengeluarkan surat edaran.

“(Tempat) Hiburan 18-31 ditutup total. Nanti akan kita keluarkan surat edaran, tempat hiburan tidak bisa beroperasi,” kata Bobby, Selasa (18/5/2021).

Dikatakannya, instruksi gubernur itu menekankan bagaimana pengetatan penerapan protokol kesehatan.

“Memang kemarin, kita dapat arahan dari bapak Presiden, tadi pagi dapat arahan dari Gubsu. Bagaimana pengetatan aktivitas masyarakat, pakai masker, jaga jarak ditempat ramai. Restoran dibatasi 50 persen,” sebutnya.

Baca: Gubsu Minta Rumah Sakit Sediakan 30 Persen Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Selain itu, Kesawan City Walk yang rencana akan dibuka lagi pada H+7 lebaran juga dipastikannya tidak akan dibuka.

“Tutup dululah,” ungkapnya.

Jika nantinya ada pengusaha hiburan yang tetap buka, mantu Presiden Jokowi ini memastikan akan memberikan sanksi. Sanksinya, kata Bobby, bisa penutupan tempat usaha.

“Sanksi sudah dari kemarin, dar ada perwal, ada teguran pertama, kedua ketiga sampai penutupan. Tadi saya minta dari kemaren, mana kira-kira tempat hiburan yang sudah kena teguran, kita tutup,” bebernya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan intruksi untuk menutup sarana hiburan akan ditutup sementara selama 14 hari.

“Untuk restoran, gubernur makin merinci, sehingga tidak ada lagi mengatakan swalayan beda dengan kafe, angkringan, sudah dijelaskan detail jika itu semua hanya sampai jam 21.00,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis.

Ia berharap, pengetatan kembali ini bisa dilaksanakan dengan baik, khususnya di kawasan Mebidangro.

Tindaklanjuti Instruksi Gubsu, Tempat Hiburan di Medan Akan Ditutup Mulai 18-31 Mei

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Bobby Nasution Ingatkan Hal Ini

Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Bobby Nasution Ingatkan Hal Ini

Komentar
Berita Terbaru