Minggu, 05 Oktober 2025

Legislator Apresiasi Komitmen Bobby Nasution Soal Cagar Budaya di Kota Medan

- Minggu, 28 Februari 2021 11:23 WIB
Legislator Apresiasi Komitmen Bobby Nasution Soal Cagar Budaya di Kota Medan

digtara.com – Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution, meminta dukungan dan semua pihak untuk menjaga dan merawat setiap bangunan bersejarah di Kota Medan. Legislator Apresiasi Komitmen Bobby

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Mantu Presiden Jokowi ini pada pidato perdananya di hadapan anggota DPRD dan Forkopimda dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Jumat (26/2/2021).

Persoalan kawasan Kota Tua, Bobby, mengajak DPRD Medan berkolaborasi untuk tegas tidak ada lagi pergantian bentuk bangunan, termasuk di kawasan heritage.

“Kita harus lebih tegas, agar tidak ada lagi perubahan bangunan bersejarah. Mulai hari ini, mari kita keluar dari zona nyaman dan harus mampu bekerja keras dan cerdas,” kata Bobby kala itu.

Terkait pernyataan itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mejilai pidato Wali Kota Medan ini merupakan sebuah komitmen dalam upaya mengembalikan kawasan Kota Tua kepada bentuk asli dan keasriannya.

Baca: Punya Kekayaan Rp54,8 Miliar, Ini Bisnis Walikota Medan Bobby Nasution

“Ini patut di dukung semua pihak, sehingga kawasan heritage sebagai bentuk pelestarian cagar budaya tetap terjaga,” kata Edwin, Minggu (28/2/2021).

Mengingat, kata Edwin, sejumlah bangunan bernilai sejarah dan merupakan cagar budaya telah di pugar atau di rubah. Seperti di Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Kepribadian, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Mekanisme

Padahal, sebut politisi PAN ini, regulasi dalam bentuk Perda Nomor 2/2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya telah lama ada. Namun, sepertinya itu tidak diindahkan, karena tidak melalui mekanisme yang seharusnya.

Pasal 18 dalam Perda itu, sebut Edwin, jelas menyebutkan tentang penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria, di antaranya berusia 50 tahun atau lebih dsn bernilai sejarah.

“Bahkan, dalam Perda itu juga di sebutkan golongannya, di mana masing-masing golongan memiliki kriteria,” katanya.

Inti dari kriteria masing-masing golongan itu, tambah Edwin, jelas menyatakan bangunan di larang dibongkar atau diubah.

“Jika kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak, harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya serta perubahan bangunan harus di lakukan tanpa merubah karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting,” terangnya.

Baca: Pidato Perdana di DPRD Medan, Bobby: 2 Tahun Masalah Infrastruktur Selesai

Lebih tegas lagi, lanjut Edwin, pada Bab XI Pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Wali Kota setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan.

“Ini yang kerap di abaikan,” ucap Edwin.

Tegakkan Perda

Sementara dalam UU Nomor 11/2010 Pasal 105, kata Edwin, jelas di nyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 ayat (1) di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5000.000.000 (lima miliar rupiah).

Karenanya, Edwin, sangat berharap Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bisa menegakkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.

“Ini perlu, agar bangunan-bangunan tua yang bernilai sejarah dan cagar budaya bisa terlindungi dan terjaga dengan baik, sehingga ke depannya tidak ada lagu situs-situs cagar budaya yang di pugar atau di rubah dengan sesuka hati,” kata Edwin.

Legislator Apresiasi Komitmen Bobby Nasution Soal Cagar Budaya di Kota Medan

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Bobby Nasution Ingatkan Hal Ini

Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Bobby Nasution Ingatkan Hal Ini

Ribuan Permata GBKP Klasis Kuala Langkat Sambut Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pembukaan PORSENI 2024

Ribuan Permata GBKP Klasis Kuala Langkat Sambut Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pembukaan PORSENI 2024

Lantik 679 PPPK, Wali Kota Bobby: Jangan Kecewakan Masyarakat dengan Layanan Asal-asalan

Lantik 679 PPPK, Wali Kota Bobby: Jangan Kecewakan Masyarakat dengan Layanan Asal-asalan

Komentar
Berita Terbaru