Miris, AJB Bumiputera Bagi-Bagi Emas, Nasabah: Tolong Bayar Klaim Kami!

digtra.com – Dunia maya kembali diramaikan acara bagi-bagi emas manajemen Asuransi AJB Bumiputera 1912 saat merayakan ulang tahun ke-109. Penyerahan pin emas kepada karyawan dan agen itu menjadi viral di media sosial. AJB Bumiputera Bagi-Bagi Emas
Baca Juga:
Salah satunya di akun facebook atas nama Indah Geliz mengunggah berbagai foto dan video rangkaian kegiatan ulang tahun ke 109 AJB Bumiputera 1912.
Foto yang beredar sejak kemarin dan hingga kini, Selasa (16/2/2021) masih terus ramai diperbincangkan di group-group media sosial korban AJB Bumiputera.
Amatan digtara.com, foto yang diunggah menampilkan seorang karyawan AJB Bumiputera sedang menerima pin emas dari pimpinan Bumiputera.
Terlihat, foto yang viral dikalangan nasabah AJB Bumiputera itu, ada seorang wanita (mungkin perwakilan pejabat AJB Bumiputera) mengenakan seragam batik serta hijab hitam.
Disaksikan seorang pria yang juga berseragam batik menyematkan pin emas kepada wanita berhijab biru muda memakai cadar hitam.
Baca: Beredar Video AJB Bumiputera Rayakan Ulang Tahun, Nasabah Menangis Klaim Tak Dibayar
Dalam komentarnya, Indah Geliz mengatakan, “Senin kemarin 15 Februari 2021 Bumiputera merayakan ulang tahun dan memberi penghargaan buat karyawan terbaik dengan mengabaikan perasaan nasabah korban Bumiputera 1912 yang belum terbayar sampai saat ini,” komentnya.
Menuai Kecaman
“Hadeh di mana mata hati para pejabat Bumiputera. Semoga Tuhan memberi balasan setimpal buat pejabat BP yang zolim ke Nasabah Gagal Bayar AJB Bumiputera. Amin,” sambungnya dalam komentarnya.
Begitu juga dalam laman facebook D Faried Aziz, “Masih sempat-sempatnya BP kasih karyawan terbaik, dapat emas lagi,” katanya sembari menyertakan gambar simbol menangis.
Sementara itu, di laman facebook group Nasabah Korban Bumiputera 1912 yang menyiarkan secara langsung, terekam pidato BPA Nurhasanah selama 25 menit.
Nurhasanah meminta kepada para nasabah, manajemen, BPA, dan OJK duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Adapun Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) hingga saat ini belum disetujui oleh OJK, kecuali manajemen Bumiputera menjalankan aturan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
“Setahu saya Pasal 38 tersebut terkait masalah kerugian ditanggung bersama dengan estimasi 30 persen saja yang dibayarkan dari nilai polis kepada nasabah. Jelas ini merugikan kita sebagai nasabah,” komentar admin facebook Nasabah Korban AJB Bumiputera.
Terpisah, Ketua Kordinator Wilayah Nasabah Korban AJB Bumiputera Sumut-Aceh, Suriadi sebut pihaknya sedang menunggu komitmen OJK Perwakilan Sumatera Utara atas tuntutan yang pernah mereka sampaikan.
Baca: 10 Ribuan Klaim Nasabah AJB Bumiputera Aceh & Sumut Belum Dibayar
“Kami akan datang lagi ke OJK untuk meminta otoritas itu menjalankan fungsinya dengan benar dalam menyikapi tuntutan nasabah Bumiputera,” tandasnya.
Miris, AJB Bumiputera Bagi-Bagi Emas, Nasabah: Tolong Bayar Klaim Kami!

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
