Cara Ambil JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Syarat dan Langkah Klaim
Cara Klaim JHT melalui JMO
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Baca Juga:
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO, kemudian masuk ke akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Klaim JHT.
- Pastikan persyaratan pada halaman pengajuan terpenuhi, kemudian tekan Selanjutnya.
- Pilih alasan pengajuan pada bagian Sebab Klaim.
- Periksa data pribadi yang ditampilkan sistem.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Masukkan NPWP jika tersedia, nama bank, dan nomor rekening aktif.
- Periksa kembali informasi klaim dan saldo yang akan dibayarkan.
- Pilih Konfirmasi.
- Pantau status pengajuan melalui menu Tracking Klaim.
Jika peserta tidak memiliki paklaring, dokumen pengganti tetap perlu disiapkan sesuai alasan pencairan dan diminta oleh sistem atau petugas verifikasi.
Cara Klaim JHT melalui Lapak Asik
Untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta, pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapannya meliputi:
- Mengakses situs resmi Lapak Asik.
- Memasukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Menunggu proses verifikasi kelayakan.
- Melengkapi data sesuai petunjuk.
- Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Menunggu informasi jadwal wawancara.
- Mengikuti proses wawancara melalui video call.
- Menyiapkan dokumen asli apabila diperlukan untuk verifikasi.
- Menunggu proses pencairan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
- Dana JHT ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.
Pencairan JHT Sebagian
Selain pencairan penuh, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan manfaat JHT sebagian sesuai ketentuan.
Pencairan 10 Persen
Pencairan sebagian sebesar 10 persen dapat diajukan oleh peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP jika tersedia.
Pencairan 30 Persen untuk Perumahan
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan manfaat JHT sebagian sebesar 30 persen untuk kebutuhan perumahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen pendukung antara lain:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan sesuai kebutuhan.
- Buku tabungan bank yang bekerja sama untuk pembayaran manfaat JHT.
- NPWP jika tersedia.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Punya Paklaring?
Peserta yang kehilangan atau tidak memiliki paklaring sebaiknya tidak langsung menganggap klaim JHT tidak dapat dilakukan.
Siapkan terlebih dahulu dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir, seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau dokumen resmi lain sesuai kondisi peserta.
Apabila dokumen yang tersedia belum memenuhi persyaratan, peserta dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan sebelumnya untuk memastikan dokumen pengganti yang dapat digunakan.