Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia, Facebook, Instagram, dan Threads Ikuti Aturan PP Tunas
digtara.com - Raksasa teknologi Meta Platforms resmi menyesuaikan kebijakan batas usia pengguna di Indonesia untuk platform populernya seperti Facebook, Instagram, dan Threads.
Baca Juga:
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap regulasi baru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Fokus Lindungi Pengguna Anak dan Remaja
Dalam kebijakan terbaru ini, Meta akan membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ini."
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memperketat perlindungan anak di dunia digital yang semakin kompleks.
Ada Notifikasi dan Mekanisme Banding
Meta memastikan bahwa perubahan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pengguna akan menerima notifikasi terlebih dahulu sebelum aturan diberlakukan penuh.
Baca Juga:
Selain itu, Meta juga menyediakan:
- Sistem verifikasi usia bagi pengguna yang terdampak
- Mekanisme banding (appeal) jika akun dibatasi secara keliru
- Kesempatan pemulihan akun bagi pengguna usia 16 tahun ke atas
Kolaborasi dengan Pemerintah
Dalam implementasinya, Meta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan regulasi nasional.
Baca Juga:
Langkah ini menjadi bagian dari sinkronisasi antara platform global dan aturan lokal terkait perlindungan data serta keamanan pengguna muda.
Kebijakan PP Tunas tidak hanya berdampak pada Meta. Sejumlah platform lain juga ikut terdampak, di antaranya:
- X dan Bigo Live: sudah sepenuhnya patuh
- TikTok dan Roblox: masih dalam tahap penyesuaian
- Google (pemilik YouTube): belum menunjukkan komitmen penuh
Baca Juga:
Bagi pengguna, terutama orang tua dan remaja, memahami aturan ini menjadi kunci agar tetap bisa menggunakan platform digital dengan aman dan sesuai regulasi.
Meta Bayar Rp320 Triliun Imbas Instagram dan Facebook Berdampak Buruk bagi Anak
Facebook Bekali Kreator dengan Asisten AI Pribadi, Susul TikTok dan YouTube
PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, X dan Bigo Live Sudah Patuh, Platform Lain Masih Menyusul
886 Desa Wisata di Jateng, Sarif Kakung Dorong Adanya Pemetaan Produk dan Menu Desa Wisata
Rekomendasi Aplikasi Trading Terbaik di Indonesia 2026 untuk Pemula dan Profesional
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook 2025, Cuan Jutaan per Bulan Tanpa Ribet
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Tim SAR Gabungan Evakuasi Empat Warga Kabupaten Manggarai Timur Korban Gempa ke Labuan Bajo
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Kunjungi Pengungsi di Maumere, Ketua PMI Jusuf Kalla Ingatkan Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kehidupan Masyarakat
Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos
Fasilitas RSUD Ruteng Dipindahkan ke Rumah Sakit Lapangan Dekat Bandara