Senin, 29 September 2025

Waduh! TikTok Nusantara Kena Denda Rp 15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Arie - Senin, 29 September 2025 20:10 WIB
Waduh! TikTok Nusantara Kena Denda Rp 15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
net
Ilustrasi.

digtara.com -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Perusahaan tersebut terbukti terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Baca Juga:

"Denda Rp 15 miliar wajib disetor ke kas negara maksimal 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Kronologi Keterlambatan

Akuisisi Tokopedia oleh TikTok terjadi pada Januari 2024 dengan komposisi kepemilikan 75,01 persen oleh TikTok dan 24,99 persen tetap dipegang PT GoTo Gojek Tokopedia. Transaksi tersebut seharusnya dilaporkan ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.

Baca Juga:
Namun, notifikasi yang masuk berasal dari TikTok Pte Ltd, bukan entitas resmi pengambil alih, yakni TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. KPPU kemudian membatalkan pemberitahuan tersebut pada 7 Agustus 2024 dan memulai penyelidikan sehari setelahnya.

Berdasarkan perhitungan, keterlambatan notifikasi mencapai 88 hari kerja.

Potensi Penyalahgunaan SPV

Deswin menekankan bahwa TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd adalah special purpose vehicle (SPV) yang khusus dibentuk untuk akuisisi ini. Menurutnya, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan guna menghindari kewajiban hukum.

Meski KPPU sebelumnya telah memberi persetujuan bersyarat terhadap akuisisi TikTokTokopedia karena dinilai tidak menimbulkan dampak negatif bagi persaingan usaha, keterlambatan administratif tetap dianggap pelanggaran.

"Persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi wajib disampaikan tepat waktu oleh entitas pengambil alih," tegas Deswin.

Baca Juga:
Pertimbangan Meringankan

Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mengakui keterlambatan, kooperatif selama pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi.

"KPPU menilai kepatuhan administratif adalah fondasi penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia," pungkas Deswin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu

KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu

Kredivo, DANA, hingga Tokopedia Rebut Gelar Juara di Pintu Tricourt Cup 2025

Kredivo, DANA, hingga Tokopedia Rebut Gelar Juara di Pintu Tricourt Cup 2025

Cek Nih! 8 HP Murah untuk Live TikTok: Kamera Jernih, Anti Panas Mulai Rp800 Ribuan

Cek Nih! 8 HP Murah untuk Live TikTok: Kamera Jernih, Anti Panas Mulai Rp800 Ribuan

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Inilah 7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Modal Rebahan Dana Langsung Cair ke E-Wallet

Inilah 7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Modal Rebahan Dana Langsung Cair ke E-Wallet

Resmi Diluncurkan: Creators Lab x Gen Matic Kolaborasi Kemenparekraf, TikTok Shop, dan Tokopedia

Resmi Diluncurkan: Creators Lab x Gen Matic Kolaborasi Kemenparekraf, TikTok Shop, dan Tokopedia

Komentar
Berita Terbaru