Rabu, 30 April 2025

Elemen Mahasiswa di Belu-NTT Tolak Rancangan KUHAP dan Penerapan Asas Dominus litis

Imanuel Lodja - Senin, 10 Februari 2025 06:45 WIB
Elemen Mahasiswa di Belu-NTT Tolak Rancangan KUHAP dan Penerapan Asas Dominus litis
istimewa
Elemen Mahasiswa di Belu-NTT Tolak Rancangan KUHAP dan Penerapan Asas Dominus litis

digtara.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua dam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Fajar Timur Atambua, Kabupaten Belu menggelar diskusi internal.

Baca Juga:

Para mahasiswa ini membedah dan membahas tentang penerapan ssas Dominus Litis dan rancangan KUHAP.

Dominus Litis sendiri merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Elemen mahasiswa di perbatasan NKRI-Timor Leste ini secara tegas menolak rancangan KUHAP dan penerapan asas Dominus litis.

Diskusi santai di Atambua pada Minggu (9/2/2025) siang ini dihadiri Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua, Kaitano M. Viegas, Presidium gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Atambua, Kristoforus Nardi Berek dan Sekjen PMKRI Cabang Atambua, Simplisius Imanuel Mau

Hadir pula anggota PMKRI Cabang Atambua, anggota BEM STISIP Fajar Timur Atambua dan alumni PMKRI Cabang Atambua.

PMKRI Cabang Atambua sendiri menanggapi bahwa rancangan KUHAP dan asas Dominus Litis ini direncanakan dengan mengarah pada keuntungan pihak-pihak tertentu tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat.

Asas Dominus litis dan RKUHAP dalam pandangan PMKRI dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan karena pemberian wewenang yang berlebihan dan dapat menimbulkan dualisme fungsi.

Selain itu, asas Dominus litis dan RKUHAP yang direncanakan dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan mengambil alih serta melangkahi beberapa tugas dan fungsi dari instansi lain.

4Oleh karena itu, PMKRI Cabang Atambua menolak secara keras asas Dominus litis dan RKUHAP karena berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak sistem peradilan hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Ayah dan Anak Gadis di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Usai Mencari Ikan

Ayah dan Anak Gadis di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Usai Mencari Ikan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Pembuat dan Pengedar Uang Palsu ditangkap Polres Ngada

Dua Pembuat dan Pengedar Uang Palsu ditangkap Polres Ngada

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Komentar
Berita Terbaru