Jumat, 14 November 2025

Elemen Mahasiswa di Belu-NTT Tolak Rancangan KUHAP dan Penerapan Asas Dominus litis

Imanuel Lodja - Senin, 10 Februari 2025 06:45 WIB
Elemen Mahasiswa di Belu-NTT Tolak Rancangan KUHAP dan Penerapan Asas Dominus litis
istimewa
Elemen Mahasiswa di Belu-NTT Tolak Rancangan KUHAP dan Penerapan Asas Dominus litis

digtara.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua dam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Fajar Timur Atambua, Kabupaten Belu menggelar diskusi internal.

Baca Juga:

Para mahasiswa ini membedah dan membahas tentang penerapan ssas Dominus Litis dan rancangan KUHAP.

Dominus Litis sendiri merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Elemen mahasiswa di perbatasan NKRI-Timor Leste ini secara tegas menolak rancangan KUHAP dan penerapan asas Dominus litis.

Diskusi santai di Atambua pada Minggu (9/2/2025) siang ini dihadiri Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua, Kaitano M. Viegas, Presidium gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Atambua, Kristoforus Nardi Berek dan Sekjen PMKRI Cabang Atambua, Simplisius Imanuel Mau

Hadir pula anggota PMKRI Cabang Atambua, anggota BEM STISIP Fajar Timur Atambua dan alumni PMKRI Cabang Atambua.

PMKRI Cabang Atambua sendiri menanggapi bahwa rancangan KUHAP dan asas Dominus Litis ini direncanakan dengan mengarah pada keuntungan pihak-pihak tertentu tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat.

Asas Dominus litis dan RKUHAP dalam pandangan PMKRI dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan karena pemberian wewenang yang berlebihan dan dapat menimbulkan dualisme fungsi.

Selain itu, asas Dominus litis dan RKUHAP yang direncanakan dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan mengambil alih serta melangkahi beberapa tugas dan fungsi dari instansi lain.

4Oleh karena itu, PMKRI Cabang Atambua menolak secara keras asas Dominus litis dan RKUHAP karena berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak sistem peradilan hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan

Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru