Minggu, 25 Januari 2026

Siap-siap Gigit Jari! Pengusaha Tak Mau Naikkan UMP 2021

Arie - Rabu, 07 Oktober 2020 14:12 WIB
Siap-siap Gigit Jari! Pengusaha Tak Mau Naikkan UMP 2021

digtara.com – Kalangan pengusaha resmi memberi usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2021 kepada pemerintah. Naikkan UMP 2021

Baca Juga:

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengungkapkan bahwa saat ini kondisi pelaku usaha sedang sulit, sehingga tidak bisa memberikan kenaikan upah seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kita dari Apindo sudah sampaikan ke pemerintah. Lebih baik freeze saja tahun ini, rumusnya juga minus, gimana? Jangan makin bikin takut pengusaha (dengan kenaikan upah),” kata Bob kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk membahas bagaimana buruh yang masih bekerja bisa dipertahankan. Sehingga, pembahasan kenaikan upah dinilai menjadi tidak relevan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi di kuartal II lalu sudah menunjukkan -5,32. Ditambah potensi minus di kuartal III-2020, maka sulit untuk membuat kenaikan upah.

“Sekarang upah yang mau ditetapkan rumusnya apa? rumusnya kan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sekarang pertumbuhan minus, apa mau diumumkan upah turun?” sebutnya.

Baca: Omnibus Law Cipta Kerja, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Hoaks

Di sisi lain, kalangan buruh mengaku belum mendapat adanya ajakan duduk bersama mengenai pembahasan UMP tahun 2021 mendatang.

Bingung

Padahal, biasanya penetapan UMP ditetapkan setiap 1 November atau sekitar tiga minggu lagi. Ditetapkannya Omnibus Law membuat buruh bingung bagaimana skema UMP tahun depan.

“Kita belum ada informasi, karena biasanya kita diundang untuk duduk bersama. Hanya saja permasalahannya Omnibus Law ini udah diberlakukan apa belum? karena kan menunggu 30 hari untuk dimasukan ke lembar negara. Baru diundangkan walau sudah berlaku sejak ditetapkan sejak kemarin,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan masih menggunakan PP 78 tahun 2015. PP baru soal pengupahan masih sedang disusun, belum bisa untuk penetapan UMP 2021.

“Kita tahu akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi minus, saya kira tidak mungkin kita tetapkan normal sebagaimana di PP (78) dan perundangan,” katanya.

Sebelumnya serikat buruh melalui Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Kenaikan UMP 2021 harusnya naik 8%.

Namun, terjadi perbedaan pandangan dengan pengusaha karena kondisi ekonomi sedang pandemi.

Baca: Gagalkan Omnibus Law, Ratusan Massa AKBAR Akan Geruduk DPRD Sumut Besok

“Kalau paksakan ikut PP 78 dan pasti banyak perusahaan nggak mampu bayar UMP. Kendala UMP 2020, tapi pasti kami akan dengarkan sekali lagi konteks nasional,” kata Ida.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Siap-siap Gigit Jari! Pengusaha Tak Mau Naikkan UMP 2021

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru