IHSG Sepanjang 2020 Masih Turun 26,6 Persen di Pasar Spot
digtara.com | IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) sepanjang 2020 masih turun 26,6% ke posisi 4.623,89 per Senin (13/4) di pasar spot.
Baca Juga:
Meskipun begitu, ada sejumlah emiten memutuskan tetap menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Berikut ini adalah rinciannya :
1. PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS)
Perusahaan hasil penggabungan dua bank milik Industrial Bank of Korea (IBK), yakni PT Bank Agris Tbk (AGRS)
dengan PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) ini menerbitkan 4,72 miliar.
Saham melalui rights issue. Jumlah tersebut setara dengan 39,93% dari modal ditempatkan atau disetor penuh.
Penambahan modal ini dilaksanakan dengan rasio 3:2. Artinya, setiap 3 saham berhak mendapatkan 2 HMETD. Setiap 1 HMETD berhak untuk membeli 1 saham baru.
Harga pelaksanaan rights issue ini adalah Rp 170 per saham. Dengan begitu, AGRS akan memperoleh dana Rp 803,33 miliar.
2. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST)
Pemegang hak waralaba KFC ini akan menerbitkan 350 juta saham. Berdasarkan harga rata-rata saham FAST dalam 90 hari.
Perdagangan terakhir pada Rp 1.115 per saham, maka FAST berpeluang meraup dana Rp 390,25 miliar.
3. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
Bank hasil penggabungan PT Bank Dinar Indonesia Tbk dan PT Bank Oke Indonesia ini akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 5 miliar saham baru.
Sedangkan Rights issue ini dieksekusi sepenuhnya oleh pemegang saham mayoritas DNAR, yakni Apro Financial.
Di mana Rights issue ini memiliki rasio 22:9. Mengutip RTI, cum date HMETD jatuh pada 22 Juni 2020 dan ex date pada 25 Juni 2020.
Kemudian, periode perdagangan dan pelaksanaan rights issue berlangsung pada 30 Juni–8 Juli 2020.
4. PT Acset Indonusa Tbk (ACST)
Perusahaan kontraktor umum (general contractor) yang merupakan bagian dari Grup Astra ini akan menerbitkan 15 miliar sahan baru.
Dimana harga pelaksanaan rights issue ini belum ditentukan. Rencananya, dana hasil HMETD ini akan digunakan untuk melunasi utang ACST.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan