Senin, 08 September 2025

Tak Ada Pencatat Meter, Begini Cara Menghitung Tagihan Listrik Bulan Ini

- Minggu, 12 April 2020 02:04 WIB
Tak Ada Pencatat Meter, Begini Cara Menghitung Tagihan Listrik Bulan Ini

digtara.com – PT PLN (Persero) membeberkan cara menghitung tagihan listik pelanggan pascabayar untuk bulan April 2020. Cara penghitungan ini dikeluarkan, agar memudahkan masyarakat menghitung tagihan listrik mereka.

Baca Juga:

Itu dilakukan karena PT PLN telah menangguhkan sementara petugas pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan. Yang mengakibatkan PLN menggunakan penggunaan periodik sebagai acuan penetapan tagihan listrik.

Untuk tagihan bulan April, PLN melakukan perhitungan rata-rata pemakaian kWh dari tagihan 3 bulan sebelumnya (Januari, Februari dan Maret 2020).

Misalnya perhitungan rata-rata pemakaian kWh rekening bulan Januari sebesar 230 kWh, Februari 2020 sebesar 220 kWh dan Maret 205 kWh, maka rata-rata pemakaian kWh rekening di April sebesar 218 kWh. Perhitungan rata-rata rekening selama tiga bulan kemudian dibagi 3 (230+220+205:3 = 218 kWh).

Dengan demikian, tagihan listrik bulan April sebesar Rp355.392. Dengan rinciannya Rupiah pemakaian listrik (218 kWh x Rp1.467) sebesar Rp320.356. PPJ 10% (Rp320.356 x 10%) sebesar Rp32.036. Selanjutnya ditambah biaya materai Rp3.000, sehingga total tagihan Rp355.392.

Penangguhan sementara petugas pencatat dan pemeriksa stand meter listrik itu dilakukan untuk mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas PT PLN. Hal tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) yang tengah menjadi Pandemi global.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=QWVyWYJbTYo

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru