Likuidasi 99 Bank, LPS Bayar Dana Nasabah Hingga Rp.1,5 Triliun

digtara.com | MEDAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi sebanyak 99 bank dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. Yakni mulai tahun 2005 hingg September 2019 lalu.
Baca Juga:
Dari 99 bank yang dilikuidasi itu, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan terhadap 200 ribu nasabah bank tersebut. Totalnya mencapai Rp.1,5 triliun.
“Seperti contoh, kita telah melikuidasi PT BPRS Hareukat dan menjamin semua nasabahnya,â€sebut Sekretaris LPS, Muhammad Yusron, Rabu (30/10/2019).
Oleh karena itu, sebut Yusron, masyaraka tak perlu khawatir dalam menempatkan dana maupun investasi mereka di perbankan. Selama bank tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan telah dijamin oleh LPS, maka dana masyarakat yang ada di bank tersebut akan aman.
“Saat ini LPS memiliki program penjaminan simpanan yang mampu menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah,â€tukasnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Refrizal menyebutkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan dana investasi mereka di perbankan. Menurutnya, fraud atau tindakan curang yang dilakukan oleh sindikat yang menggunakan orang dalam di perbangkan, hanya kasuistis.
“Secara umum perbankan kita sudah baik dan aman,â€tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
