Catat ! Ini Tarif Ojol Terbaru Berlaku Hari Ini
Digtara.com | JAKARTA – Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia hari ini, Senin (2/9/2019).
Baca Juga:
Diketahui, Direktur Angkatan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, mulai 2 September 2019 dini hari, akan diberlakukan tarif baru di seluruh Indonesia.
“Kita harapkan kedua aplikator bisa melaksanakan itu pada pekan depan,” harap dia beberapa waktu lalu.
Redaksi merangkum tarif baru ojol yang berlaku hari ini. Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
– Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
– Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp 10.000
– Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Sebelumnya, pemerintah sudah memberlakukan tarif baru ojek online di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan yang memberlakukan tarif baru sebelumnya ada 123 kota.[oke]
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan