Pengumuman Ibukota Baru Memicu Harga Tanah Meroket
Digtara.com | JAKARTA – Pada Senin (26/8/2019) siang nanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan lokasi ibu kota baru. Hal ini dilakukan setelah kepala negara meminta izin ke DPR untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan.
Baca Juga:
Menurut Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pengumuman lokasi ibu kota baru yang terburu-buru justru berisiko terhadap naiknya harga tanah.
“Spekulan tanah akan memborong aset warga di lokasi ibu kota baru. Harga tanah bisa naik bahkan ratusan hingga ribuan kali lipat,” katanya.
Dia menjelaskan tanah yang awalnya hanya Rp300.000 per meter bisa naik hingga Rp5 juta per meter. Imbasnya investor yang ingin kembangkan perumahan untuk PNS misalnya atau fasilitas lain jadi berpikir ulang.
“Justru berbahaya bagi pembangunan ibu kota baru ke depannya. Sementara regulasi di Indonesia tidak memiliki sanksi bagi spekulan tanah,” paparnya.
Dia menambahkan, baru bilang ibu kota mau pindah ke Kalimantan saja, tanah sudah naik. “Apalagi spesifik nama kota atau daerahnya,” tambahnya.[oke]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur